Indo Aussie kerjasama Pajak 2 instansi DJP ATO

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak atau DJP telah menandatangani Memorandum of Understanding atau MoU dengan Australian Taxation Officers atau ATO perihal pertukaran informasi secara otomatis atas informasi bukti pemotongan pajak penghasilan atau PPh yang telah dilakukan secara online melalui via telekonferensi pada Rabu (19/08/2020).

Penandatanganan MoU dijalankan secara terpisah pada Kantor Pusat DJP, Jakarta 11 Agustus 2020. Sedangkan pada Australia dilakukan pada 19 Agustus 2020 dan mulai diberlakukan sejak hari itu. Australian Taxation Officers berharap kerja sama yang dibangun dengan Direktorat Jendral Pajak tersebut dapat terjalin hubungan yang harmonis dan erat seiring disetujuinya nota tersebut.

Chris Jordan, seorang Komisaris Perpajakan ATO tersebut menyampaikan MoU tersebut menampilkan kemitraan yang kuat antara kedua belah pihak sekaligus menjadi bukti kerja sama antara kedua negara dalam rangka meningkatkan transparansi serta memerangi penghindaran dan pengelakan pajak.

MoU tersebut dibentuk sebagai ketentuan pelaksanaan Pasal Pertukaran Informasi pada Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B Indonesia dan Australia. MoU tersebut telah menjadi legal basis pelaksanaan pertukaran informasi bukti pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pengasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Indonesia oleh subjek pajak Australia ataupun sebaliknya yang dilaksanakan secara rutin pada setiap tahun.

Otoritas pajak yang berasal dari kedua negara dapat saling berbagi dan bertukar informasi yang akan diperlukan dalam menyelenggarakan P3B atau aturan domestic dari masing-masing negara. Kebijakan tersebut telah diatur juga pada Pasal 26.

Adanya kebijakan dibentuknya MoU tersebut, Direktorat Jendral Pajak dapat menerima akses infromasi dengan mudah mengenai penghasilan yang didapatkan Wawjib Pajak Indonesia yang berasal dari subjek pajak Australia. Bagi Wajib Pajak Indonesia yang menganut asas worldwide income regime, informasi tersebut tentunya akan sangat berguna terutama untuk memperkuat basis data administrasi pajak.

“Informasi tersebut dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan manajemen analisis resiko atau CRM, pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, serta penegakkan hukum di bidang perpajakan, sehingga pada akhirnya diharapkan dapat mendorong kesadaran Wajib Pajak Indonesia untuk memebuhi kewajiban perpajakan secara sukarela, terutama dalam melaporkan penghasilan dan asetnya di luar negeri,” tulis DJP.

Direktorat Jendral Pajak atau DJP berharap pada pertukaran informasi yang dilakukan ini dapat memerangi kecurangan perpajakan seperti pada hal praktik penghindaran dan pengelakan pajak yang selama ini dilakukan dengan tidak melaporkan penghasilan dan aset luar negeri.

Kabar baik yang terima antara Direktorat Jendral Pajak dan Australian Taxation Officers, bahwa melalui pertukaran informasi pada bidang perpajakan tersebut sejalan dengan komite global untuk mewujudkan dan merealisasikan transparansi pada bidang perpajakan. DJP sangat berharap dengan demikian kesadaran Wajib Pajak Indonesia data terdorong dan membayar kewajiban pajak dengan sukarela baik pajak dalam negeri dan melaporkan penghasilan mereka yang bersumber dari luar negeri.