Ekonom asal Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF bernama Nailul Huda berpendapat bahwa terkait Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster perpajakan dinilai hanya mengobral kemudahan para pengemplang pajak atau pihak yang menghindari kewajiban dalam membayar pajak.
Nailul Huda menyampaikan dalam diskusi yang digelas INDEF dengan judul berjudul Omnibus Law Klaster Perpajakan: Jurus Jitu Mendongkrak Investasi pada Senin (26/10/2020), bahwa pada tahun 2018, tingkatan kepatuhan formal yang dilaksanakan Wajib Pajak Orang dan Wajib Pajak Badan telah mencapai angka 72 persen.
Walaupun demikian, pada angka tersebut Wajib Pajak yang membayar masih pada kisaran 50 persen. Dengan demikian, tingkatan pada kepatuhan Wajib Pajak masih dikatakan rendah namun kemudahan dalam perpajakan tetap diberikan. Seharusnya sanksi bagi pengemplang pajak perlu ditegaskan dan diberatkan untuk memberikan rasa jera bagi pelakunya agar tidak melakukan kesalahan yang sama.
Namun, sanksi bagi pelaku pengemplang pajak telah diringankan berdasarkan kebijakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan tersebut ada pada revisi aturan Pasal 8 ayat 2A Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP.
Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menegaskan bahwa apabila Wajib Pajak membetulkan atau memperbaiki sendiri surat pemberitahuan masa, maka utang pajak pihak Wajib Pajak tersebut akan menjadi lebih besar dan dikenakan sanksi administrasi dengan bunga sebesar dua persen per bulan berdasarkan jumlah pajak yang kurang dibayar oleh Wajib Pajak.
Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 113 poin 2b ketentuan atas besaran bunga denda dalam sanksi administrasi akan ditetapkan Menteri Keuangan dan dirincikan berdasarkan suku bunga acuan ditambah lima persen dan dibagi jumlah bulan dalam satu tahun yang berlaku sejak tanggal dimulainya perhitungan sanksi tersebut.
Pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 44B ayat 2, penyidikan tindak pidana yang dihentikan pada bidang perpajakan hanya akan dilakukan seusai Wajib Pajak melunasi utang pajak serta ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebanyak empat kali jumlah pajak yang tidak bayar ataupun kurang bayar.
Pada sisi lain, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, penghentian penyidikan tersebut hanya dapat dilakukan seusai Wajib Pajak melunasi utang pajak ditambah sanksi administrasi sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak bayar ataupun kurang bayar. Adapun pengurangan dari empat kali menjadi tiga kali jumlah pajak yang dikemplang membuat pihak pengemplang pajak dapat menikmati potongan dari pemerintah sebanyak satu kali jumlah pajak yang kurang dibayar.
Pada kabar lain, adapun seruan yang dilakukan masyarakat atas penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan mengajak orang untuk tidak melakukan pembayaran pajak. Direktorat Jenderal Pajak merespon terhadap seruan tersebut bahwa itu merupakan seruan yang salah dan justru dapat memperparah defisit fiskal dan membahayakan negara.
Direktorat Jenderal Pajak menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menanggapi seruan tersebut. Bagaimanapun juga membayar pajak merupakan kewajiban warga negara dan merupakan kegiatan yang dapat memuliakan negara.









