Pertengahan tahun ini, negara-negara G7 sepakat untuk memberlakukan pajak minimum global sebesar 15%. Kesepakatan ini direncanakan akan berjalan tahun 2023.
Terdapat setidaknya 136 negara anggota OECD (Organisation for Economic Cooperation and Development) yang berpartisipasi dalam kesepakatan ini. Sedangkan, empat negara anggota yang belum menunjukan keikutsertaannya adalah Kenya, Nigeria, Pakistan, dan Sri Lanka. Meskipun begitu, 136 negara sudah mewakili lebih dari 90% Produk Domestik Bruto (PDB) global.
Kesepakatan ini bertujuan untuk pembayaran pajak yang lebih baik yang ditujukan kepada perusahaan multinasional termasuk raksasa teknologi, seperti Amazon ataupun Facebook. Dengan begitu, perusahaan multinasional yang beroperasi di suatu negara harus membayar pajak di negara terkait, bukan hanya di kantor pusat.
Indonesia sebagai negara anggota OECD, ikut menyepakati pengenaan pajak minimum global. Kesepakatan ini berimplikasi positif terhadap Indonesia karena mampu mendorong penerimaan pajak yang tentunya linear dengan upaya dalam negeri terkait reformasi perpajakan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Secara lebih spesifik, adanya pajak minimum dinilai mampu mengatasi masalah perpajakan, terlebih terkait upaya-upaya penghindaran pajak oleh wajib pajak.
Dilansir dari wawancara Neilmaldrin Noor dengan salah satu laman berita, kesepakatan ini setidaknya mampu membantu pemerintah mencegah penghindaran pajak yang biasa dilakukan oleh wajib pajak melalui peran tax haven. Terdapat setidaknya dua metode yang sering digunakan oleh wajib pajak untuk menghindari pajak yaitu metode Base Erosion and Profit Sharing (BEPS) dan harmful tax avoidance.
Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) atau penggerusan basis pajak sendiri adalah upaya WP untuk menghindari pembayaran pajak dengan memindahkannya ke yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih rendah. Sri Mulyani sendiri sempat memperkirakan Rp 3.360 triliun penerimaan negara hilang karena praktik BEPS. Tidak hanya itu, banyak wajib pajak yang melakukan harmful tax avoidance dengan mengalihkan laba (profit shifting) ke negara dengan tingkat pajak lebih rendah.
Meskipun begitu, pemerintah Indonesia sendiri masih belum dapat memberikan konfirmasi terkait action plan yang hendak dilakukan untuk implementasi kesepakatan ini di tingkat nasional dan daerah.







