Implementasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Dewasa ini, sudah bukan hal baru lagi jika apa yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari selalu dikaitkan dengan digitalisasi, mulai dari perekonomian, kesehatan, pendidikan, bahkan dalam sektor perpajakan.

Adanya digitalisasi, tentunya akan menciptakan pembaruan-pembaruan. Sama halnya dalam perpajakan, melalui PSIAP yang mana sebagai salah satu bentuk upaya DJP dalam mengembangkan reformasi pajak pada sistem perpajakan di Indonesia. Lantas apa sebenarnya PSIAP itu? Mari simak informasinya di sini.

 

Mengenal Apa Itu PSIAP

Dalam hal perpajakan, terdapat suatu sistem yang bernama PSIAP yang merupakan singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Sistem ini merupakan sebuah program yang dirancang ulang dalam proses bisnis administrasi perpajakan, yang mana pembangunan sistem informasinya berbasis Commercial Off-the-Shelf atau singkatnya COTS.

Selain itu, program ini juga akan mengembangkan basis data dalam perpajakan, sebagai tujuan utama dari pada pembaruan pada sistem perpajakan di Indonesia yakni menjadi lebih mudah, andal, terintegrasi, akurat, hingga pasti.

Bertepatan dengan puncak perayaan hari pajak tahun ini, Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak mengatakan bahwa reformasi perpajakan di Indonesia akan terus berlanjut. Sebagai salah satu bentuk dari reformasi pajak saat ini yang dilakukan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) ialah pengembangan pada proses bisnis yang terintegrasi oleh PSIAP (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan) atau dengan sebutan lain yaitu Core Tax System.

Pengembangan ini dilakukan atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan dengan visi untuk mewujudkan SIAP-MANTAP atau sistem informasi administrasi perpajakan yang mudah, andal, terintegrasi, akurat dan pasti, guna mengoptimalisasikan pelayanan serta pengawasan sebagai bagian dari pengembangan reformasi perpajakan yang sedang berlangsung hingga saat ini.

 

PSIAP Sebagai Reformasi Pajak

Seiring berjalannya waktu, saat ini DJP telah melakukan pengembangan atas reformasi perpajakan III. Pengembangan tersebut dilakukan mulai dari 2018 hingga 2024 yang akan datang. Dalam pembaruan sistem perpajakan, terdapat 5 topik utama yang menjadi peninjauan, antara lain:

  • Organisasi
  • SDM (Sumber Daya Manusia)
  • Teknologi Informasi (basis data perpajakan)
  • Kegiatan atau Proses Bisnis
  • Dasar hukum (peraturan perundang-undangan).

Dalam topik ketiga dan keempat, yakni teknologi informasi (basis data perpajakan) dan kegiatan atau proses bisnis diwujudkan dalam program PSIAP atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

 

Perubahan Dalam Implementasi PSIAP

Dalam implementasi PSIAP, pembaruan pada proses bisnis DJP diawali dengan pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data-data pihak ketiga, EoI (Exchange of Information), penagihan, hingga TAM (Taxpayer Account Management).

Selanjutnya, pemeriksaan baik bukper ataupun penyidikan, CRM (Compliance Risk Management), business intelligence, document management system, data quality management, banding (keberatan) atau non-banding, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, serta knowledge management.

 

Manfaat Implementasi PSIAP

Setiap program yang dilakukan atas dasar pengembangan ataupun pembaruan tentunya harus disertai tujuan yang jelas hingga manfaat yang diperoleh dari implementasi program tersebut. Berikut manfaat yang diperoleh dari dijalankannya PSIAP berdasarkan orangnya:

Wajib Pajak

Jika dilihat dari sisi wajib pajak, tentunya manfaat yang diperoleh ialah kemudahan dalam menggunakan layanan DJP pada portal resmi, dapat meminimalisir potensi kesalahan (human error) ataupun sengketa, hingga mengurangi biaya kepatuhan.

Pegawai DJP

Dari sisi pegawai DJP, yakni dapat mengurangi kesalahan (human error) dan dapat mengurangi pekerjaan manual yang berpotensi kesalahan. Selain itu, juga dapat meningkatkan kapabilitas hingga produktif.

Instansi DJP

Pada instansi DJP, tentunya dapat membantu menciptakan kepercayaan, kredibel, akuntabel, kepatuhan, meningkatkan kinerja setiap organisasi dan kapabilitas pegawai.

Stakeholders

Dalam hal ini, tentunya stakeholders akan memperoleh data yang valid dan tentunya real time guna meningkatkan kualitas dalam tugas maupun fungsi.