Pada 1 Oktober 2020, pemerintah akan melakukan implementasi secara nasional mengenai e-faktur 3.0 dan berencana akan menutup aplikasi e-Faktur 2.2 pada 5 Oktober 2020. Pada kabar ini, pemerintah akan menjelaskan kegiatan yang wajib dilakukan Wajib Pajak sebagai pengusaha kena pajak atau PKP dan Wajib Pajak yang belum pernah memakai aplikasi e-Faktur.
Direktorat Jendral Pajak menerangkan dan menjelaskan melalui FAQ Prepopulated: Pajak Masukan dan Masa SPT Masa PPN pada Aplikasi e-Faktur bahwa aplikasi e-Faktur 3.0 merupakan patch update yang perlu diitambahkan ke dalam aplikasi e-Faktur sebelumnya. Aplikasi e-Faktur 3.0 tersedia dia web https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi dan merupakan patch update yang akan ditambah ke dalam aplikasi e-Faktur 2.2.
Adapun tujuh langkah yang wajib dilakukan PKP. Pertama, unduh aplikasi e_faktur 2.2 dan patch update aplikasi e-faktur 3.0. kedua, extract aplikasi e-faktur 2.2. Ketiga, instal aplikasi e-Faktur 2.2 terlebih dahulu sebelum patch update aplikasi e-faktur 3.0. Keempat, extract patch update aplikasi e-Faktur 3.0. Kelima, salin seluruh file yang terdiri dari tiga file hasil extract patch update aplikasi e-Faktur 3.0. Keenam, paste seluruh file tersebut ke dalam aplikasi e-Faktur 2.2. Ketujuh, jalankan dan tunggu instalasi aplikasi e-Faktur. Selesai instalasi, aplikasi e-Faktur 3.0 pun dapat digunakan.
Pada sisi lain, tidak ada keputusan Direktorat Jendral Pajak baru yang diterbitkan kepada PKP atas dengan implementasi nasional e-Faktur 3.0. Kebijakan yang ada pada KEP-136/PJ/2014, tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
Adapun fitur tambahan yang ada dalam aplikasi e-Faktur 3.0, diantaranya yaitu prepopulated pajak masukan, prepopulated pemberitahuan impor barang atau PIN, prepopulated surat pemberitahuan atau SPT, dan sinkronisasi kode cap fasilitas.
Selanjutnya, Direktorat Jendral Pajak berencana untuk menutup aplikasi e-Faktur 2.2 tepatnya pada minggu depan tanggal 5 Oktober 2020. Peralihan penggunaan aplikasi e-Faktur 2.2 menjadi e-Faktur 3.0 telah diberitahukan oleh Direktorat Jendral Pajak. Berdasarkan PENG-11/PJ.09/2020, Direktorat Jendral Pajak secara resmi menyatakan pada 1 Oktober 2020 akan dilaksankan implementasi e-Faktur client desktop cersi 3.0 secara nasional dan akan berlaku untuk masa pajak September 2020.
Penggunaan e_faktur 3.0 akan dilakukan secara bertahap sebelum dilakukannya implementasi. Pertama, pada februari 2020 dilakukan implementasi pada empat PKP di lingkungan KPP Wajib Besar. Kedua, pada 10 Juni 2020 dilakukan perluasan implementasi pada 31 PKP terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Madya Jakarta. Ketiga, pada 1 Agustus 2020 dilaksanakan implementasi pada seluruh PKP di KPP Wajib Pajak Besar, seluruh PKP di KPP Madya di Jakarta dan 19 PKP terdaftar di KPP Madya Pratama di luar Jakarta. Keempat, 1 September 2020 dilakukan implementasi pada 5 PKP terdaftar di KPP Pratama yang telah menyampaikan usulan.







