Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum secara optimal menerapkan compliance risk management (CRM) untuk mendukung kegiatan penagihan aktif. Padahal, CRM memiliki peran penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif dan berbasis data, terutama dalam memetakan serta meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2024, BPK menjelaskan bahwa salah satu faktor penting dalam penerapan CRM adalah pemanfaatan data untuk memprediksi dan mengukur ability to pay atau kemampuan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Peta kepatuhan CRM disusun berdasarkan pembahasan antara direktorat yang bertanggung jawab di bidang data dan informasi perpajakan dengan direktorat teknis di lingkungan kantor pusat DJP.
Temuan BPK tersebut menandakan bahwa masih ada ruang untuk memperkuat implementasi CRM agar dapat menjadi alat yang lebih efektif dalam mendukung strategi pengawasan dan penagihan pajak.
Baca Juga: Peran Compliance Risk Management Bagi Perusahaan
Apa Itu Compliance Risk Management?
Secara sederhana, compliance risk management atau manajemen risiko kepatuhan adalah proses pengelolaan risiko yang muncul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan, standar, atau kebijakan yang berlaku. Dalam konteks perpajakan, CRM membantu DJP mengidentifikasi wajib pajak yang berpotensi tidak patuh dan menentukan langkah mitigasi yang tepat.
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-24/PJ/2019 mendefinisikan CRM sebagai proses menyeluruh yang mencakup identifikasi, pemetaan, mitigasi, serta evaluasi atas tingkat kepatuhan Wajib Pajak. Dengan kata lain, CRM tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pada pencegahan risiko ketidakpatuhan sebelum berdampak lebih luas.
Sementara itu, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menggambarkan CRM sebagai proses terstruktur untuk mengidentifikasi dan menangani risiko ketidakpatuhan pajak, mulai dari kegagalan mendaftarkan diri, menyimpan pembukuan, hingga pelaporan pajak yang tidak sesuai.
Baca Juga: Apa Itu Penagihan Pajak?
Mengapa CRM Penting Diterapkan?
Dalam dunia bisnis maupun pemerintahan, kepatuhan merupakan fondasi penting yang menjaga sistem tetap berjalan dengan baik. Ketidakpatuhan, baik disengaja maupun tidak, dapat menimbulkan kerugian, menurunkan kepercayaan publik, dan menghambat pencapaian target penerimaan pajak.
Risiko kepatuhan (compliance risk) dapat bersumber dari perilaku hukum maupun perilaku organisasi. Misalnya, tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan atau praktik internal yang tidak sesuai dengan standar umum yang berlaku. Melalui CRM, risiko tersebut dapat dipetakan dan diminimalkan melalui kebijakan berbasis data dan pengawasan yang terarah.
Sebagai perbandingan sederhana, penerapan CRM dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari, seperti kepatuhan terhadap protokol kesehatan saat pandemi COVID-19. Tindakan tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko penularan penyakit, sama halnya dengan CRM yang bertujuan mengurangi risiko ketidakpatuhan pajak dalam organisasi atau lembaga.









