IKN: Insentif Sumbangan/Biaya Pembangunan Fasilitas Bersifat Nirlaba

Bagaimana Insentif Sumbangan/Biaya Pembangunan di IKN?

Dalam Pasal 45-49, Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba diberikan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%. Sumbangan dan/atau biaya yang dimaksud diberikan dalam bentuk uang, barang, atau biaya pembangunan. Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan sampai dengan tahun 2035.

 

Bagaimana Syarat Penerima Insentifnya?

Syarat penerima insentif pengurangan bagi sumbangan/biaya pembangunan fasilitas bersifat nirlaba adalah sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan surat pemberitahuan tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak sebelumnya
  2. Pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak saat diberikan
  3. Didukung oleh bukti yang sah
  4. Mendapat persetujuan teknis dan spesifikasi dari Otorita IKN.

 

Baca juga: IKN: Insentif PPh Badan