Bagaimana Insentif Sektor Keuangan di IKN?
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap pada sektor keuangan di Financial Center IKN diberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) kepada 18 jenis kegiatan usaha dengan rincian pada Pasal 32 ayat (2). Insentif PPh sebesar 100% diberikan kepada usaha finansial di bidang perbankan, asuransi, dan keuangan syariah. Nilai PPh tersebut ialah PPh badan hasil investasi di IKN Nusantara.
Bagi usaha finansial dengan kegiatan usaha lainnya akan mendapatkan insentif sebesar 85%. Nilai PPh tersebut dihitung dari investasi asing ke dalam negeri dan penghasilan murni. Penghasilan dari investasi di IKN bagi investor asing akan dibebaskan dari pemungutan PPh selama 10 tahun sejak pertama kali menanamkan modal di Financial Center. Financial Center merupakan area yang ditetapkan sebagai kawasan layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan lain di bidang jasa keuangan.
Pengurangan PPh badan untuk sektor keuangan diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut.
- Penanaman modal sejak tahun 2023 – 2035: 25 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2036 – 2045: 20 tahun pajak.









