Bagaimana Insentif PPh Badan di IKN?
Pada Pasal 28 dan 29, Wajib Pajak badan dalam negeri dengan penanaman modal paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) diberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 100%. Pemberian insentif diberikan dalam bidang infrastruktur dan layanan umum, bangkitan ekonomi, serta bidang usaha lainnya dengan ketentuan pada Pasal 28 ayat (4), (5), dan (6).
Pengurangan PPh badan dari masing-masing bidang usaha diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut.
- Bagi bidang usaha infrastruktur dan layanan umum:
- Penanaman modal sejak tahun 2023 – 2030: 30 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2031 – 2035: 25 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2036 – 2045: 20 tahun pajak.
- Bagi bidang usaha bangkitan ekonomi:
- Penanaman modal sejak tahun 2023 – 2030: 20 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2031 – 2035: 15 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2036 – 2045: 10 tahun pajak.
- Bagi bidang usaha lainnya:
- Penanaman modal sejak tahun 2023 – 2030: 10 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2031 – 2045: 10 tahun pajak (khusus penanaman modal ini, insentif Pajak Penghasilan badan diberikan sebesar 50%).
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan penanaman modal paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) di daerah mitra juga diberikan insentif PPh sebesar 100%. Daerah mitra merupakan kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang ditetapkan Kepala Otorita dalam pengembangan superhub ekonomi IKN. Pemberian insentif diberikan dalam bidang usaha infrastruktur dan layanan umum dengan ketentuan pada Pasal 30 ayat (3).
Pengurangan PPh badan untuk bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di daerah mitra diberikan dengan jangka waktu sebagai berikut.
- Penanaman modal sejak tahun 2023 – 2030: 25 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2031 – 2035: 20 tahun pajak
- Penanaman modal sejak tahun 2036 – 2045: 15 tahun pajak.









