Bagaimana Insentif PPh 21 yang Ditanggung Pemerintah di IKN?
Pada Pasal 50 – 55, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan bersifat final bagi pegawai tertentu. Pegawai tertentu yang dimaksud dalam aturan ini adalah pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja tertentu, memiliki tempat tinggal di IKN, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar di KPP wilayah IKN.
Pegawai tertentu tersebut tetap dapat dikenakan tarif PPh 21 normal jika mempunyai penghasilan lain dari luar wilayah IKN. Pemberi kerja harus membayarkan PPh 21 secara tunai kepada pegawai saat pembayaran penghasilan. Kebijakan ini berlaku sampai dengan tahun 2035.
Ketentuan dari pemberi kerja tertentu yang dapat memanfaatkan insentif PPh 21 adalah sebagai berikut.
- Kegiatan usaha berdomisili di IKN
- NPWP atau identitas perpajakan kegiatan usaha terdaftar di KPP IKN
- Telah menyampaikan surat pemanfaatan insentif PPh 21 kepada Direktur Jenderal Pajak dan mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak
- Telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 ini kepada Direktur Jenderal Pajak.









