IKN: Insentif PHBT

Bagaimana Insentif PHBT di IKN?

Pada Pasal 57, pemerintah memberikan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) atas Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHBT) di IKN sebesar 100%. Penjual yang pertama kali menjual tanah atau bangunan kepada pembeli akan memperoleh insentif pengurangan PPh atas pengalihan tersebut. Insentif tersebut diberikan sampai dengan tahun 2035. Insentif PPh ini diajukan melalui saluran elektronik dari Kementerian Keuangan dan diberikan dengan diterbitkannya Surat Keterangan Bebas (SKB).

 

Baca juga: IKN: Insentif Sumbangan/Biaya Pembangunan Fasilitas Bersifat Nirlaba