IKN: Insentif Pendirian/Pemindahan Kantor

Bagaimana Insentif Pajak Pendirian/Pemindahan Kantor di IKN?

Dalam Pasal 35 – 41, pemerintah memberikan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat atau regional di IKN. Pengurangan PPh ini diberikan selama 10 tahun sejak tahun pajak saat beroperasinya kantor secara komersial.

Setelah jangka waktu berakhir, pengurangan PPh sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang selama 10 tahun pajak berikutnya diberikan kepada Wajib Pajak. Batas permohonan insentif ini diberikan pemerintah sampai dengan tahun 2045.

Syarat bagi penerima insentif atas pendirian/pemindahan kantor adalah sebagai berikut.

  • Bagi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
    • Memiliki minimal 2 unit entitas usaha di luar Indonesia
    • Memiliki substansi ekonomi di IKN
    • Membentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.
  • Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN)
    • Memiliki substansi ekonomi di lKN
    • Membentuk Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia.

 

Baca juga: IKN: Insentif Sektor Keuangan