Bagaimana Insentif Pajak Kerja Praktik/Pemagangan?
Pada Pasal 42 dan 43, Wajib Pajak badan dalam negeri diberikan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengikuti kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan berbasis kompetensi tertentu. Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan sampai dengan tahun 2035.
Kegiatan praktik kerja/pemagangan yang dimaksud adalah kegiatan yang diikuti:
- Siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK)
- Mahasiswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi
- Peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja (BLK)
- Perseorangan yang tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian di bidang tenaga kerja, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagai kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam menguasai keahlian tertentu.









