IKN: Insentif Kerja Praktik/Pemagangan

Bagaimana Insentif Pajak Kerja Praktik/Pemagangan?

Pada Pasal 42 dan 43, Wajib Pajak badan dalam negeri diberikan insentif pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 250% terhadap Sumber Daya Manusia (SDM) yang mengikuti kegiatan praktik kerja dan/atau pemagangan berbasis kompetensi tertentu. Insentif pengurangan penghasilan bruto ini diberikan sampai dengan tahun 2035.

Kegiatan praktik kerja/pemagangan yang dimaksud adalah kegiatan yang diikuti:

  1. Siswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di sekolah menengah kejuruan (SMK) atau madrasah aliyah kejuruan (MAK)
  2. Mahasiswa, pendidik, atau tenaga kependidikan di perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi
  3. Peserta latih, instruktur, atau tenaga kepelatihan di balai latihan kerja (BLK)
  4. Perseorangan yang tidak memiliki hubungan pekerjaan dengan pihak manapun yang dikoordinasikan oleh kementerian di bidang tenaga kerja, Otorita Ibu Kota Nusantara, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sebagai kurikulum pendidikan kejuruan atau vokasi dalam menguasai keahlian tertentu.

 

Baca juga: IKN: Insentif Pendirian/Pemindahan Kantor