Hutang Negara Membengkak apakah Insentif Pajak Perlu Dihentikan?

Indonesia termasuk 10 negara yang memiliki utang terbanyak dengan pendapatan kecil-menengah berdasarkan statistik utang internasional 2021 yang dirilis Bank Dunia. Berdasarkan laporan statistik utang Internasional 2021 Bank Dunia, tercatat bahwa pada akhir periode Agustus 2020, utang luar negeri Indonesia mencetak angka sebesar US$ 413, 4 miliar atau setara dengan Rp 6. 101, 8 triliun. Sedangkan pada 2019, utang luar negeri Indonesia sebesar US$ 402, 08 miliar. Apabila diubah menjadi rupiah, besarannya setara dengan Rp 5.940 triliun.

Ekonom senior Indef, Avilliani berpendapat bahwa kondisi penerimaan pajak Indonesia dikatakan sangat mengkhawatirkan. sebab, adapun beberapa kendala yang dialami Indonesia. Pertama, jumlah penerimaan pajak sangat kecil dibandingkan dengan negara-negara yang ada di Association of Southeast Asian Nation atau ASEAN.

Kedua, kemampuan pekerja individu dan pengusaha yang masih dikatakan minim apabila dibandingkan dengan jumlah utang negara. Ketiga, pemerintah kurang memperhatikan kondisi dari sisi pendapatan negara dalam meminjam uang. Avilliani menyampaikan dalam acara Market Review di IDX Channel secara virtual bahwa, berdasarkan kondisi perpajakan yang mengkhawatifkan serta utang negara saat ini, akan sulit bagi negara untuk membayar utang.

Walaupun demikian, pada informasi sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan bernama Yustinus Prastowo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah memastikan utang Indonesia masih terbilang aman, sehingga kondisi ekonomi Indonesia masih tetap terjaga. 

Pada sisi lain, Chatib Basri yang merupakan mantan Menteri Keuangan dan Ekonom berpendapat dalam acara webinar berjudul Bincang APBN 2021 pada Selasa (13/10/2020), bahwa insentif pajak yang diberikan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19 dikatakan kurang optimal. Dengan begitu, ada baiknya insentif pajak ditahan dan mengalihkan anggaran insentif pajak menjadi program perlindungan sosial.

Chatib Basri menilai bahwa adanya keterbatasan pada fiskal perlu membuat prioritas. Melihat perekonomian nasional yang masih dinilai terlambat selama pandemi berlangsung hingga kini. Ia berpendapat bahwa sebaiknya pemerintah memfokuskan diri untuk melindungi masyarakat yang paling rentan terkena imbas pandemi. 

Saat ini, pelaku usaha sedang kesulitan dalam berekspansi. Situasi tersebut dapat diakibatkan oleh kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB guna meminimalkan penyebaran virus di antara masyarakat. Adanya insentif pajak dan pemberlakuan PSBB membuat kegiatan bisnis tidak dapat dilakukan seperti pada kondisi normal.

Hal utama yang sangat dibutuhkan pengusaha yang memiliki badan usaha kini adalah konsumen. Apabila tidak ada konsumen yang membeli barang atau produk namun insentif tetap diberikan kepada setiap badan usaha, maka besar kemungkinan dapat terjadi underutilization. Artinya, insentif pajak tidak dapat digunakan secara maksimal sehingga fungsi utamanya menjadi tidak optimal bagi masyarkat dan roda ekonomi. Roda ekonomi tidak akan membaik begitu saja dengan diberikan investasi dalam kondisi sulit seperti ini.