Secara umum pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur yang digunakan untuk mengumpulkan suatu data atau informasi keuangan seperti harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diakhir akan ditutup dengan penyusunan laporan keuangan yang berupa neraca dan laporan laba rugi pada setiap tahun pajak berakhir.
Pembukuan wajib dilakukan oleh wajib pajak yang mempunyai keperluan perpajakan seperti perseroan yang melakukan kegiatan usaha, badan koperasi yang pada dasarnya menjadi subjek pajak penghasilan , serta wajib pajak orang pribadi yang memiliki modal tertentu minimal dalam jumlah Rp 10 JT dan memiliki peredaran bruto dalam setahun melebihi Rp 120 JT . Selain itu untuk wajib pajak orang pribadi yang diluar ketentuan yang berlaku tersebut dapat membuat dan menjalankan pembukuan untuk menghitung penghasilan atau laba kena pajaknya.
Perlu kita ketahui bahwa biasanya pembukuan ataupun dokumen lainnya harus disimpan selama 10 tahun yang diberlakukan untuk wajib pajak ditempat kegiatan itu sendiri dan untuk wajib pajak badan di tempat kedudukannya. Bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang tidak melakukan pembukuan maka akan mendapatkan sanksi atas tidak mengadakannya pembukuan, sanksi tersebut antara lain :
- Pajak terutang yang ditetapkan oleh Surat Ketetapan Pajak (SKP) akan dinaikan menjadi 100% , khusus untuk PPh 29 akan dinaikan menjadi 50%
- Jika WP pribadi ataupun badan memperlihatkan pembukuan atau dokumen lain palsu yang seolah-olah dibenarkan, tidak mengadakan pembukuan,dan tidak memperlihatkan dokumen lainnya maka akan mendapat pidana sampai 3 tahun dan denda sampai 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Sementara itu pemeriksaan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, serta mengolah data atau keterangan lain guna untuk pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak sesuai dengan peraturan dalam undang-undang perpajakan yang berlaku. Untuk menghadapi wajib pajak dalam mengadakan pembukuan maka DJP menunjuk KPP sebagai instansi yang memiliki wewenang dalam bidang perpajakan yang diberikan sepenuhnya oleh undang-undang guna untuk mengadakan pemeriksaan pembukuan terhadap wajib pajak.
Jika DJP dan KPP mendapat keraguan terhadap ketentuan pembukuan yang dibuat oleh WP maka Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan seorang akuntan untuk mengadakan pemeriksaan atas semua pembukuan WP sampai pada bukti-bukti mendasar dan dapat dilakukan pemeriksaan secara sektoral atau pemeriksaan atas bagian tertentu dalam pembukuan. Dalam melakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan dapat dilaksanakan di tempat usaha atau tinggal wajib pajak.
Nah, dan yang terakhir adalah penyelidikan. Penyelidikan itu sendiri merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dimana dengan adanya bukti tersebut membuat adanya titik terang atas tindak pidana dalam bidang perpajakan yang terjadi dan dapat menemukan tersangka serta mengetahui besarnya pajak terutang yang diduga digelapkan dalam tindak pidana tersebut.
Penyidikan tindak pidana pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berada dalam lingkungan DJP yang diberi penugasan atau wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana yang terjadi dalam perpajakan.
Tindak pidana dalam bidang perpajakan ini dapat berupa kealpaan atau kesengajaan yang dilakukan oleh WP. Kealpaan itu sendiri merupakan sesuatu yang terjadi ketika WP alpa atau dengan sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun menyampaikan SPT namun isinya tidak benar dan tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian yang berdampak pada pendapatan negara.









