Hotel dan Restoran Bebas Pajak Selama 6 Bulan

Virus Corona atau COVID-19 yang mewabah pada awal tahun ini masih terus memberikan dampak kesehatan yang sangat besar hingga bulan ke 3, Pemerintah mulai melakukan antisipasi akibat dari dampak tersebut, selain membahayakan jiwa manusia virus tersebut juga memberikan dampak perekonomian yang sangat masive.

Pemerintah melalui Bpk. Airlangga Hartarto selaku Menteri Perekonomian memberitahu sepuluh destinasi wisata tersebut, yaitu, Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan. Selain itu, Airlangga menengaskan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Presiden yang akan dilanjutkan dengan Projek Management Office

 Sebagai Menteri Perekonomian, ia menyadari bahwa pajak hotel dan restoran adalah pemasukan utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pemerintah pusat akan membuat pengalokasian dana untuk daerah – daerah yang terkena imbas dari kebijakan penghilangan pajak hotel dan restoran tersebut.

 Pemerintah juga berencana untuk memberikan dorongan berupa pengalokasian dana khusus untuk destinasi wisata tersebut, realokasi dana khusus tersebut telah mencapai Rp 147,7 miliar, dari awalnya pemerintah berencana untuk mengalokasikan dana tersebut Rp 50,79 miliar. Tambahan dana sebesar Rp 96,8 miliar akan disalurkan dan bersifat dapat diubah menjadi hibah pemerintah pusat kepada daerah.

 Pemerintah, secara total telah mengalokasikan anggaran dana sebesar Rp 10,3 triliun untuk memberikan dorongan yang dapat mengangkat sektor konsumsi, investasi, dan pariwisata. Semua tambahan anggaran dana tersebut berasal dari pos cadangan yang akan di gunakan untuk membiayai hal-hal yang berada di luar perkiraan atau rencana.

 Guna mengantisipasi efek samping dari tersebarnya wabah Virus Corona terhadap keadaan perekonomian Indonesia, pemerintah juga akan memberikan dorongan berupa potongan harga pada tiket, hingga potongan harga pada pelayanan jasa penumpang pesawat. Hal ini memiliki potensi untuk memotong harga tiket pesawat domestik sampai sebesar 30% banyaknya.

 Yunirwansyah selaku Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, memberi ungkapan bahwa terdapat 6 langkah yang diambil oleh DJP menuju batas akhir dalam pelaporan SPT wajib pajak. Langkah pertama, bentuk satuan tugas untuk penanganan SPT tahunan. Langkah kedua, mengirimkan blast email ke kurang lebih 11 juta wajib pajak guna meningkatkan kewajiban dalam pelaporan SPT. Langkah ketiga, memberikan layanan di luar kantor guna mendekati daerah-daerah para wajib pajak. Langkah keempat, mengirimkan email ke wajib pajak agar segera menyampaikan bukti potong pada karyawan atau pekerja. Kelima, membuat sosialisasi melalui kampanye dan lain lain. Langkah keenam, mengadakan sosialisasi dalam pengisian SPT tahunan dari media digital ataupun media sosial.

 Guna mengembangkan daya saing industri untuk menjadi lebih baik, pemerintah memberikan fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) dari barang yang diimpor dan bahan baku yang ada di 20 industri tertentu. Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan No.12/PMK.010/2020. Menggunakan peraturan ini, pemerintah dapat menetapkan atap dari anggaran untuk setiap industri.