Hore! Pemerintah Resmi Perpanjang Diskon Pajak Rumah Baru

Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak untuk membeli rumah baru alias insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) Properti. Periode perpanjangan PPN DTP properti ini berlangsung selama 9 bulan sepanjang tahun 2022.

Ketentuan ini tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 dan ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa perpanjangan insentif ini termasuk dalam program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.

“Insentif ini harus efektif dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan yang memiliki multiplier effect yang kuat terhadap perekonomian nasional. Kita akan upayakan momentum pemulihan ekonomi pada 2022, terutama pada kuartal I dan II,” kata Febrio dalam siaran pers, Selasa (8/2/2022).

Dia juga mengungkapkan bahwa besaran diskon pajak perumahan yang dilanjutkan ini tetap akan dikurangi. Pemerintah hanya memberikan PPN DTP 2022 sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.

Tahun lalu, properti dengan nilai jual hingga Rp 2 miliar diberikan diskon pajak 100 persen. Sementara untuk properti dengan nilai jual Rp 2-5 miliar, diskon pajaknya hanya 50 persen. Pada tahun 2022 ini, insentif diberikan hingga kuartal III, yang ditujukan untuk penyerahan rumah tapak maupun unit rusun.

“Besaran PPN DTP adalah 50 persen atas penjualan rumah dengan nilai paling tinggi Rp 2 miliar, dan 25 persen atas penjualan rumah dengan harga Rp 2 miliar – Rp 5 miliar,” ucapnya.

Persyaratan untuk mendapatkan diskon pajak atas pembelian rumah adalah bahwa penyerahan dilakukan pada saat penandatanganan kontrak penjualan; atau penandatanganan akta jual beli yang mengikat seluruhnya di hadapan notaris dan efektifnya peralihan hak pelepasan atas rumah susun/rusun siap huni.

Kepemilikan rumah/apartemen siap huni dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 Januari 2022 sampai selambat-lambatnya pada 30 September 2022.

Selain itu, kata Febrio, PPN DTP dapat dimanfaatkan lebih dari satu kali, karena berlaku untuk setiap orang pribadi atas perolehan rumah tapak maupun unit rusun. Berarti, jika sudah mendapatkan insentif tersebut pada tahun 2021, orang tersebut dapat kembali memanfaatkannya pada tahun 2022.