Hitung Mundur Implementasi Pilar Two: Bagaimana Pemerintah Indonesia Mempersiapkan Regulasi Global Minimum Tax (GMT)?

Globalisasi dan digitalisasi ekonomi telah membuka ruang gerak yang sangat luas bagi perusahaan multinasional untuk mengatur struktur bisnis lintas negara dan memanfaatkan perbedaan regulasi perpajakan untuk meminimalkan beban pajak mereka. Praktik pengalihan laba ke yurisdiksi bertarif rendah atau tax haven, yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), secara nyata telah menggerus penerimaan pajak dari banyak negara termasuk negara berkembang yang menjadi tempat kegiatan ekonomi berlangsung. Ringkasan OECD/Inclusive Framework menyatakan rentang kehilangan penerimaan akibat praktik BEPS antara US$100–240 miliar per tahun (sekitar 4–10% dari penerimaan PPh badan global) angka yang menggambarkan betapa besarnya distorsi akibat perlombaan menurunkan tarif pajak (race to the bottom) di antara negara.

Kondisi tersebut menjadi alasan mendasar lahirnya agenda reformasi perpajakan internasional melalui OECD/G20 Inclusive Framework., khususnya Pillar Two Global Minimum Tax. Regulasi global ini dirancang untuk memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak minimum sebesar 15%, dimanapun mereka beroperasi, sehingga mengurangi insentif untuk mengalihkan laba ke negara bertarif rendah serta melindungi basis pajak negara berkembang seperti Indonesia.

Secara resmi Indonesia mengambil langkah strategis dalam reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan PMK Nomor 136 Tahun 2024 sebagai dasar implementasi Pillar Two / Global Minimum Tax yang diinisiasi OECD/G20 Inclusive Framework. Dalam kerangka regulasi ini, Indonesia mengadopsi tiga instrumen pemajakan utama yang telah disepakati secara internasional, yaitu Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT atau QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Undertaxed Payment Rule (UTPR).

Mekanisme Pemungutan Top-Up Tax

1. Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT)/Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax  (QDMTT) 

Melalui DMTT, seluruh entitas konstituen (Constituent Entities/CE) yang beroperasi di wilayah Indonesia dapat dikenai top-up tax apabila tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) yang berlaku di Indonesia berada di bawah standar minimum 15%.

Mekanisme ini bertujuan memastikan bahwa hak pemajakan pertama atas tambahan pajak berada di tangan Indonesia, bukan negara lain. Pemerintah juga merancang DMTT agar memenuhi standar QDMTT OECD, sehingga pemungutan pajak tambahan di Indonesia diakui secara internasional dan mencegah klaim top-up oleh negara lain melalui IIR atau UTPR.

2. Income Inclusion Rule (IIR) 

IIR memberikan kewenangan kepada negara tempat entitas induk (parent entity) berdomisili untuk memungut top-up tax atas laba anak perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi dengan ETR di bawah 15%. Bagi Indonesia, aturan ini berlaku bagi:

  • Ultimate Parent Entity (UPE) yang berkedudukan di Indonesia,
  • Intermediate Parent Entity, atau
  • Partially Owned Parent Entity, yang memiliki kepemilikan langsung atau tidak langsung atas CE di luar negeri yang berada pada negara bertarif pajak rendah.

3. Undertaxed Payment Rule (UTPR) 

UTPR berfungsi sebagai mekanisme back-up jika top-up tax belum ditagih secara penuh baik melalui DMTT di negara operasi entitas maupun IIR di negara induknya. Dalam kondisi tersebut, entitas-entitas di Indonesia dapat dikenai jatah pemungutan top-up tax berdasarkan formula alokasi global agar tidak ada laba yang terhindar dari pemajakan minimum.

Ketentuan Pelaporan & Pembayaran Top-Up Tax dalam PMK 136/2024 

  • Pembayaran top-up tax (baik melalui DMTT, IIR, maupun UTPR) wajib dilakukan paling lambat akhir tahun fiskal berikutnya setelah tahun pajak berjalan.
  • Pelaporan Global Information Return (GIR) dan notifikasi kepada DJP harus disampaikan maksimal 15 bulan setelah berakhirnya tahun fiskal entitas induk (Ultimate Parent Entity/UPE).
  • SPT Top-Up Tax wajib disampaikan 4 bulan setelah tahun fiskal ketika kewajiban top-up tax muncul, sehingga total deadline pengajuan adalah 16 bulan setelah berakhirnya tahun fiskal.
  • Tahun pertama penerapan diberikan tambahan waktu 3 bulan untuk GIR dan 2 bulan untuk SPT Top-Up Tax.
  • Dengan ketentuan tersebut, pembayaran pertama jatuh pada 31 Desember 2026, dan pelaporan pertama harus dilakukan paling lambat 30 Juni 2027 bagi MNE dengan tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025.
  • Keterlambatan pelaporan atau pembayaran akan dikenakan sanksi dan denda sesuai ketentuan UU KUP, termasuk denda administrasi dan potensi pengawasan lebih ketat

Secara teoritis, Indonesia memiliki peluang fiskal yang besar dari implementasi Pillar Two . Salah satu studi paling berpengaruh dilakukan oleh OECD, menggunakan data laporan Country-by-Country Reporting (CbCR) dari perusahaan multinasional. Hasilnya menunjukkan bahwa jika Global Minimum Tax 15% diterapkan secara luas, maka potensi peningkatan penerimaan pajak global mencapai sekitar US$ 220 miliar per tahun (setara ± Rp 3.400 triliun) atau sekitar 9% dari total penerimaan PPh badan global. Jadi Jika secara global penerimaan pajak dapat meningkat, maka Indonesia sebagai negara dengan basis investasi besar dari MNE dan penerimaan PPh Badan Rp 576 triliun pada 2023, berpotensi merasakan efek serupa.

Namun, seperti halnya setiap kebijakan besar, potensi dan tantangan berjalan beriringan. Kompleksitas teknis dan administratif juga menjadi salah satu tantangan nyata dalam implementasi Pillar Two di Indonesia. Di tengah antusiasme pemerintah mengamankan penerimaan dalam negeri, kesiapan kapasitas administrasi perpajakan dan skema pelaporan digital akan menjadi faktor penentu keberhasilan. DJP harus memperkuat sistem pertukaran data global serta meningkatkan kapasitas audit berbasis data untuk menilai kepatuhan MNE secara tepat dan objektif.

Pada akhirnya, keberhasilan implementasi Pillar Two melalui PMK 136 Tahun 2024 tidak hanya akan diukur dari besarnya tambahan penerimaan negara, tetapi dari kemampuan Indonesia membangun sistem perpajakan modern yang berkelanjutan, transparan, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan fiskal dan daya saing ekonomi. Pillar Two bukan sekadar instrumen teknis, tetapi representasi dari transformasi paradigma perpajakan global dan Indonesia kini berada pada panggung yang menuntut kesiapan penuh dan strategi yang kuat.

Penulis:  
Theresia Krisanne Saragih
Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Padjadjaran

Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.