Masih “dirumah aja” merupakan slogan yang sedang trending di sosial media. Kata ini tidak henti-hentinya menjadi jargon pemerintah disaat pandemi wabah Covid-19, karena kewajiban kita untuk diam dirumah guna menekan angka penyebaran virus Covid-19. Sejak wabah ini muncul di bulan Januari, hingga saat ini memasuki bulan Mei, rasanya 2020 ini ingin segera berlalu. Banyak kejadian-kejadian yang tidak terduga terjadi, dimulainya banyak karyawan terkena PHK, kantor perusahaan swasta yang tutup karena kebijakan tidak boleh keluar rumah, lockdown desa, pusing gak? Saya rasa semua orang pusing dibuatnya.
Banyak perusahaan swasta yang memberikan kebijakan untuk karyawannya agar bekerja dirumah demi memutus rantai penyebaran virus korona, bekerja dari rumah memang tidak menyenangkan, tetapi tergantung dari jenis pekerjaannya. Namun jangan khawatir, walaupun bekerja dari rumah banyak kenyamanan atau kemudahan yang bisa kita syukuri atau dapatkan salah satunya bisa berkumpul bersama keluarga, melakukan hal semua dirumah memang awalnya akan membuat kita bosan seperti yang dikatakan Bapak Presiden kita, Joko Widodo, ibadah dirumah, kerja dirumah, santai dirumah, olah raga dirumah, apapun dirumah. Jika bosan nonton drakor saja, sedikitnya bisa mengurangi rasa kebosanan kita kan. Akibat terjadinya wabah virus korona ini membuat sektor keuangan menjadi krisis ekonomi di berbagai belahan negara, termasuk Indonesia. Sehingga pajak dipilih sebagai instrument menyelamatkan perekonomian dalam negeri akibatnya pendapatan pajak menjadi berkurang.
Walaupun pendapatan pajak berkurang, jangan lupa akan kewajiban pajak sebagai warga Negara yang baik, meskipun sekarang Indonesia sedang melawan pandemi virus Covid-19, kewajiban pajak jangan sampai lupa dong yaa…Sekalipun dulu untuk lapor pajak kita masih bisa dilakukan secara manual ke KPP berkujung langsung, bertatap muka langsung tetapi karena pemerintah mengeluarkan kebijakan physical distance untuk jaga jarak, jadi jika memang bisa dilakukan dari rumah mending dirumah saja biar aman. Seperti halnya untuk hitung, bayar, lapor pajak kita bisa lakukan dari rumah dengan mudah secara online.
Hitung
Penghitungan pajak bersifat implisit, harus dilakukan sendiri dan tidak memerlukan kontak langsung dengan administrasi perpajakan. Walaupun sifatnya di belakang layar, penghitungan pajak berperan penting terhadap penyelesaian kewajiban pajak secara keseluruhan. Kesalahan dalam penghitungan pajak dapat berimbas pada pembayaran pajak yang tidak benar yang bias dikenakan sanksi.
Bayar
Untuk sistem pembayaran kali ini pemerintah menyediakan fasilitas secara online untuk mempermudah wajib pajak untuk mengakses bisa menggunakan Billing System yang mempermudah dan menyederhanakan proses pengisian data dalam rangka pembayaran dan penyetoran penerimaan Negara. Untuk masa aktif kode biling tersebut berlaku satu bulan kedepan sejak kode biling terbit ya, jadi system ebiling ini menyimpan data surat setoran pajak secara elektronik dan nantinya akan menghasilakn kode id billing yang isinya 15 digit untuk proses pembayaran, jadi jangan lupa disimpan ya bukti setor jika sudah melakukan pembayaran.
Lapor
Kementerian Keuangan Repulik Indonesia salinan Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER- 06/PJ/2020, e-filing adalah aplikasi yang digunakan untuk penyampaian atau pelaporan SPT PPh baik bulanan ataupun tahunan yang dilakukan secara online dan real time, efiling ini merupakan saluran yang ditetapkan oleh DJP secara resmi. Melalui e-filing, masyarakat dapat melaporkan pajak secara mudah, cepat, dan juga aman.
Saat ini banyak kantor PJAP yang ditunjuk langsung secara resmi dibawah Direktorat Jenderal Pajak menyediakan kemudian secara online dari hitung, bayar, lapor salah satunya PT Mitra Pajakku. Pajakku mampu memberikan solusi perpajakan secara menyeluruh secara elektronik kepada Wajib Pajak agar kewajiban dan urusan perpajakan dapat dilakukan dengan mudah, cepat, nyaman, dan aman serta menjadi strategic partner guna mencapai tujuan dan visi misi DJP. Untuk itu, PT Mitra Pajakku memiliki aplikasi ePPT yang bersifat one-stop solution dimana pengguna dapat melakukan proses hitung, bayar dan lapor pajak penghasilan secara multi user, multi NPWP, dan multi pasal PPh dalam 1 (satu) aplikasi secara real time. Selain itu, ePPT saat ini sudah berbasis web sehingga dapat diakses dimana saja, jadi semudah kita menonton drama korea ya bisa dilakukan dimana saja dengan satu aplikasi dengan kemudahan yang sangat membantu keperluan perpajakan masyarakat.









