Seiring dengan berkembangnya revolusi industri 4.0, kehidupan kita menjadi dikelilingi oleh teknologi digital berbasis internet. Dengan kemudahan terhubung melalui internet, kini produk hukum terkait perpajakan sampai hasil validasi data pun dapat terbit secara elektronik. Untuk menghindari berbagai bentuk pemalsuan data dan konfirmasi, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Rumah Konfirmasi Dokumen.
Apakah kalian mengetahui tentang Rumah Konfirmasi Dokumen? Mari simak bersama!
Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Kegiatan konfirmasi dokumen ini dilakukan secara efektif dan efisien. Rumah Konfirmasi Dokumen dapat dilihat sebagai rumah besar berbentuk virtual dengan banyak dokumen, dimana setiap orang bebas untuk masuk ke sana dan mengakses berbagai dokumen yang dibutuhkannya. Rumah Konfirmasi dokumen tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, tersedia selama 24 jam.
Di dalamnya, terdapat dua fitur yang tersedia, yaitu Konfirmasi Dokumen dan Konfirmasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Sejauh ini, dokumen perpajakan yang dapat dikonfirmasi validitasnya pada fitur Konfirmasi Dokumen ialah Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN). Wajib pajak, dapat melakukan konfirmasi validitas dokumen dengan cara memasukkan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) dengan kode verifikasi dari dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP.
Selanjutnya, ada fitur Konfirmasi NTPN yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas pembayaran pajak berdasarkan NTPN atau kode billing. NTPN sendiri ialah nomor tanda bukti penyetoran atau pembayaran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara dan diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu.
Untuk mengakses Rumah Konfirmasi Dokumen, Anda dapat membuat kepemilikan akun pajak online di https://pajak.go.id. Kemudian, Anda dapat menggunakan berbagai macam layanan seperti pelaporan SPT, KSWP, e-PHTB, e-Objection, dan untuk masuk ke Rumah Konfirmasi Dokumen. Menu Rumah Konfirmasi Dokumen ada di bagian layanan, untuk mengkonfirmasi dokumen, Anda dapat menginput NPWP, kode verifikasi, dan kode keamanan. Jika dokumen yang Anda input valid, Rumah Konfirmasi Dokumen akan memunculkan informasi terkait dokumen yang diinginkan secara rinci dan sesuai dengan dokumen aslinya. Namun jika data tersebut tidak valid, akan ada keterangan bahwa dokumen tidak dapat ditemukan.
Fungsi lain dari Rumah Konfirmasi Dokumen, ialah digunakan untuk melakukan konfirmasi pembayaran pajak atau penerimaan negara. Hal ini terdapat pada kolom konfirmasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada layanan Rumah Konfirmasi Dokumen. Anda hanya perlu menginput kata kunci yang Anda pilih yaitu kode billing atau NTPN, serta memasukkan kode keamanan yang muncul berupa kombinasi angka dan huruf. Hal ini berbeda dengan konfirmasi dokumen, dimana Anda dapat mengkonfirmasi dokumen milik siapapun. Konfirmasi NTPN hanya bisa dilakukan atas pembayaran seorang sendiri.
Rumah Konfirmasi Dokumen sangatlah penting untuk tiap pihak yang melibatkan dokumen perpajakan. Anda dapat menggunakannya sebagai pencegahan dari pelaku pemalsuan dokumen. Keraguan dalam dokumen perpajakan dapat dituntaskan dengan melakukan cek kebenaran di Rumah Konfirmasi Dokumen.









