Direktorat Jenderal Pajak, walaupun kantor pajak sudah kembali beroperasi dan melayani secara langsung atau tatap muka. Direktorat Jenderal Pajak masih tetap memberikan himbauan pada Wajib Pajak untuk mengoptimalkan penggunaan layanan elektronik. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Wansepta Nirwanda mengatakan bahwa pelayanan pajak secara elektronik tetap menjadi sebuah pilihan paling utama dalam masa pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih umum dikenal dengan sebutan covid-19. Ia melanjutkan, aspek yang ditinjau tidak hanya kesiapan sarana dan prasarana, tetapi termasuk kesiapan SDM petugas pajak untuk menjalankan fungsi pelayanan. Hal tersebut juga sehubungan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No 33/2020. Surat edaran tersebut disebarkan dengan perihal pedoman dalam melakukan penyelenggaraan pelayanan langsung tatap muka tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak tetap mempertahankan beberapa jenis pelayanan secara online atau daring, walaupun kantor pajak sudah kembali dibuka dan kembali beroperasi dalam pelayanan tatap muka.
Pelayanan yang dipertahankan secara online tersebut adalah antara lain Pendaftaran NPWP, aktivasi atau lupa EFIN, pelaporan SPT yang sudah wajib e-Filling, permintaan surat keterangan fiskal, dan permintaan validasi SSP PPhTB. Pada sisi lain, Wansepta juga memberikan penjelasan bahwa kunjungan ke beberapa KPP Pratama memiliki tujuan untuk mengukur respons dari Wajib Pajak terhadap model baru dari pelayanan tatap muka Direktorat Jenderal Pajak di masa Pandemi corona virus disease 2019 atau yang secara umum lebih dikenal dengan sebutan covid-19.
Terlepas dari hal tersebut, pemerintah membuat perkiraan pada penerimaan perpajakan tahun 2021 berada pada kisaran terendah yaitu minus 1,5 persen. Perkiraan tersebut terdapat didalam dokumen tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi dari Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2021 yang diserahkan Menteri Keuangan kepada DPR. Dalam melakukan penyusunan penerimaan perpajakan 2021, pemerintah melakukan pertimbangan pada beberapa hal, diantaranya adalah asumsi ekonomi makro 2021, insentif perpajakan, implementasi Omnibus Law RUU Perpajakan, dan strategi optimalisasi penerimaan. Selain itu dokumen tersebut juga turut mempertimbangkan resiko dari pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan covid-19 terhadap ekonomi. Bagaimanapun, pergerakan perekonomian dan pemulihan dunia usaha akan memiliki imbas pada kinerja penerimaan perpajakan tahun 2021.
Walaupun begitu, jika ekonomi membaik, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan proyeksi penerimaan perpajakan pada 2021 akan mengalami pertumbuhan dengan kisaran 2,6 persen hingga mencapai 10,5 persen dibandingkan perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa proyeksi penerimaan perpajakan tersebut akan berada pada kisaran Rp 1.441 triliun hingga mencapai angka Rp 1.551 triliun. Ia berpendapat bahwa proyeksi tersebut juga sudah memperhitungkan dampak dari pandemi corona virus disease 2019 atau yang lebih dikenal dengan Covid-19 yang masih akan berlanjut pada tahun 2021. Sri Mulyani mengatakan bahwa tahun 2021 akan menjadi masa transisi pemulihan ekonomi Indonesia yang tahun ini mengalami tekanan berat akibat pandemi. Tidak hanya itu, bahkan pemerintah melakukan penurunan target penerimaan perpajakan melalui Perpres 54/2020.







