Pemerintah menginformasikan akan menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen atas layanan yang diberikan oleh jasa penyelenggara teknologi finansial atau financial technology (Fintech). Penarikan PPN ini mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor menyatakan, penarikan Pajak Pertambahan Nilai atas layanan fintech ini dicantumkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Pajak Pertambahan Nilai ini pun dikenakan hanya atas biaya jasa dari pihak yang memfasilitasi transaksi. Artinya, pengenaan pajak tersebut terjadi bukan secara langsung terhadap nominal transaksi di layanan teknologi finansial.
Dalam keterangan tertulis, Neilmaldrin menjelaskan jika topup e-money Rp 10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau yang kita kenal sebagai fee sekitar Rp 500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Atas fee Rp 500 inilah nantinya akan terkena Pajak Pertambahan Nilai sebesar 11 persen. Jadi, Pajak Pertambahan Nilai yang akan dipungut ialah sebesar Rp55.
Kemudian, tidak seluruh jasa yang disediakan oleh penyelenggara teknologi finansial harus dipungut Pajak Pertambahan Nilai. Pajak ini pun hanya dikenakan atas jasa penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, layanan pinjam meminjam, penyelenggaraan penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, pendukung keuangan digital, pendukung pasar, dan aktivitas jasa keuangan lainnya,
Sementara itu, jasa penempatan dana atau pemberian dana, asuransi online, dan jasa pembiayaan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Sebagai contoh perhitungan lainnya, jika melakukan topup e-money sejumlah Rp100.000 akan dikenakan tarif jasa Rp1.500, menggunakan aturan baru ini maka dari tarif jasa tersebut dikalikan dengan 11%. Hasil tersebutlah yang akan menjadi besaran Pajak Pertambahan Nilai yang harus dikeluarkan.
Dalam Pasal 11 ayat 4 juga dijelaskan, bahwa dasar pengenaan pajak berupa penggantian yaitu sejumlah komisi, fee, atau imbalan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh penyelenggara penghimpunan modal. Dalam aturan Pajak Pertambahan Nilai 11 persen juga diberitahukan, bahwa bonus point, reward point, top up point, dan loyalty point merupakan barang yang tidak terkena PPN.







