Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa DJP dapat membatalkan surat keterangan program pengungkapan sukarela yang telah diterima wajib pajak setelah menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).
DJP pun menjelaskan apabila surat keterangan program pengungkapan sukarela (PPS) ternyata dibatalkan, otoritas pajak dapat menggunakan pajak atas harta bersih wajib pajak dengan menggunakan tarif Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2017.
Dalam hal pembatalan, surat keterangan PPS pun dilakukan setelah PPS berakhir, maka DJP dapat mengenakan tarif sesuai PP 36/2017 dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Apabila SP2 belum diterbitkan, lanjut DJP, wajib pajak dapat mengungkapkan harta yang belum atau kurang diungkap melalui pengungkapan aset sukarela dengan tarif final atau PAS Final.
Perlu diketahui, pembatalan surat keterangan dapat dilakukan DJP jika hasil penelitian ternyata menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya. Pembatalan pun dapat dilakukan apabila wajib pajak telah diketahui tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti PPS.
Jika surat keterangan PPS dibatalkan, wajib pajak dianggap tidak melakukan pengungkapan harta serta tidak mendapatkan fasilitas Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021.
Merujuk pula pada Pasal 22 ayat (1), data dan informasi yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPPH tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan atas wajib pajak.
Sebagaimana diatur pada Pasal 10 PMK 196/2021, penyampaian SPPH dilakukan melalui elektronik pada laman DJP mulai 1 Januari 2022-30 Juni 2022 selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu non-stop. Wajib pajak diminta untuk menggunakan sisa waktu yang ada dengan baik agar terhindar dari denda keterlambatan. Tak cuma itu, wajib pajak diminta melaporkan SPT Tahunannya dengan lengkap dan benar, termasuk harta yang berada di bank dan industri keuangan lainnya. Setelah SPPH disampaikan elektronik dan seluruh persyaratan terpenuhi, sistem ini akan menerbitkan surat keterangan yang menunjukkan bukti keikutsertaan wajib pajak dalam PPS.
Penyampaian SPPH secara manual hanya bisa dilaksanakan apabila terjadi keadaan kahar yang mengakibatkan prosedur penyampaian SPPH secara elektronik tidak dapat dilaksanakan. Dirjen Pajak nantinya dapat menentukan prosedur penyampaian SPPH secara manual. Periode PPS ini dapat diakses melalui laman pajak.go.id/PPS.









