Hati-Hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Palsu!

Telah beredar modus penipuan berupa tagihan kurang bayar pajak individu tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, informasi ini dibagikan melalui surat elektronik atau email.

Email tagihan kurang bayar pajak individu tahun 2021 tersebut berisikan tentang narasi pelaporan wajib yang masih kurang bayar sehingga diterbitkan surat tersebut. Dalam surat tersebut dijelaskan isi pesan yang menggiring penerima untuk mengklik tautan halaman yang menunjukkan bukti pemotongan pajak penghasilan.

Selanjutnya, dalam surat tersebut juga dijelaskan sanksi apabila tidak melakukan konfirmasi dalam waktu yang ditentukan, sanksi tersebut berupa pengenaan denda sejumlah Rp 100 ribu dan NPWP yang akan dinonaktifkan. Pada penutup surat elektronik tersebut pun dicantumkan logo Ditjen Pajak.

Melalui akun media sosial Twitternya @DitjenPajakRI menyebutkan, email yang mengatasnamakan DJP tersebut menggunakan domain palsu dengan modus penipuan. dalam akun Twitter @DitjenPajakRI dijelaskan, terdapat penipuan melalui email yang mengatasnamakan DJP dan menggunakan domain palsu yang mengarahkan penerima email untuk menuju situs web palsu. Dijelaskan pula email dan domain situs web DJP hanyalah pajak.go.id.

Ditjen Pajak pun menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang dikirimkan oleh domain.pajak.gov.id dan meminta untuk mengabaikan pesan tersebut atau konfirmasi ulang ke KPP.

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi @kring_pajak atau 1500200 atau mengirimkan email ke informasi@pajak.go.id untuk melakukan konfirmasi apabila mendapatkan email penipuan tersebut.

Adapun, konfirmasi lainnya yang diberikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, ia menjelaskan otoritas pajak atau Ditjen Pajak sama sekali tidak meminta data pribadi kepada pembayar pajak. Ia menegaskan, apabila terdapat wajib pajak yang mendapatkan telepon dari call center dan meminta data identitas pribadi, dapat dipastikan wajib pajak tersebut telah tertipu.

Menurut Hestu, call center otoritas pajak hanya bertugas untuk memberikan atau menyampaikan informasi dan program serta layanan perpajakan kepada masyarakat. Ditjen Pajak menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai penipuan yang mengatasnamakan Ditjen Pajak. Hal ini juga berkenaan atas isu penipuan yang mengatasnamakan sebagai ‘Call Center DJP’ dan memintai informasi pribadi wajib pajak berupa data KTP dan identitas lainnya.

Hestu berharap apabila terdapat warga yang mengalami hal tersebut untuk menghubungi dan melaporkannya pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.