Kebijakan cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang efektif tentu akan mendorong optimalisasi pengendalian penerimaan negara dan konsumsi tembakau.
Namun, kebijakan cukai rokok di Indonesia masih berpotensi untuk membuka peluang untuk penghindaran pajak, khususnya lewat struktur tarif cukai hasil tembakau. Sekjen Transparency International Indonesia Danang Widoyoko, menyebutkan awalnya dengan kenaikan cukai tersebut, ia berharap terdapat tambahan penerimaan negara sekaligus pengendalian konsumsi. Namun, terdapat juga ternyata konsekuensi lainnya, yaitu praktik penghindaran pajak.
Danang pun mengatakan, hal ini dapat terjadi karena struktur tarif cukai hasil tembakau dan batasan produksi. Diutamakan pada segmen rokok mesin yang memiliki kelemahan dari sisi produsen ataupun konsumen. Danang juga mengatakan, saat cukai naik, konsumen tentu akan bergeser ke produk yang lebih murah karena selalu ada alternatifnya. Cukai dapat berkurang efektivitasnya, karena harga rokok masih bisa dijangkau akibat struktur cukainya.
Terkait dengan struktur tarif cukai, Kemenkeu sudah pernah merumuskan kebijakan penyederhanaan pada tahun 2017. Namun, aturan tersebut dibatalkan dan kebijakannya baru terlaksana sebagian.
Danang pun mengatakan, tahun lalu dalam perjalanannya, struktur yang baru lebih sederhana dari 10 menjadi 8 lapisan. Hal tersebut jauh dari target awalnya, tetapi terdapat kemajuan karena dinilai lebih sederhana.
Saat ini, celah kebijakan cukai tidak hanya di jumlah lapisannya saja, melainkan dari ketentuan masing-masing lapisan. Pada tahun 2017, batasan produksi SKM dan SPM golongan 2 dinaikkan dari dua miliar batang menjadi tiga miliar batang.
Menurutnya, batasan produksi pada SPM dan SKM serta jarak tarif cukai yang signifikan di antara kedua golongan yang ada telah memicu perusahaan besar untuk turun golongan. Ia pun mengkhawatirkan akan banyak golongan 1 yang berpindah ke golongan 2. Apabila praktik penghindaran pajak ini tidak diantisipasi, penerimaan pun menjadi sangat tidak optimal, karena seluruh pabrik cenderung menggunakan cukai golongan 2 yang jauh lebih murah.
Apabila perusahaan besar tidak membayar cukai sesuai golongannya, maka penerimaan negara yang diterima pun tidak akan maksimal. Dengan diangkatnya 3 miliar batang, hal ini membuat sebagian besar perusahaan besar pindah ke golongan 2. Sehingga, tidak cukup hanya melakukan simplifikasi dengan mengurangi jumlah layer saja. Diperlukan ketentuan di tiap layer yang perlu diawasi untuk menghindari potensi praktik penghindaran pajak.









