Pemerintah telah mendapatkan sekitar Rp427 miliar dari penerbitan dua seri surat utang negara atau SUN bagi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS. SUN yang dirilis berdenominasi rupiah dan dolar Amerika Serikat, berdasarkan transaksi private placement yang berlangsung pada 21 April 2022, pemerintah telah mendapatkan Rp351,16 miliar dari penerbitan SUN seri FR0094.
Surat utan ini memiliki tenor 6 tahun atau jatuh tempo pada tanggal 15 Januari 2028, serta memiliki yield 6,00 persen dan kupon 5,60 persen. Instrumen kedua ialah SUN dengan denominasi dolar AS yaitu USDFR0003 dengan memperoleh US$5,33 juta atau sama dengan Rp76,29 miliar dengan asumsi kurs 14.300.
Instrumen ini memiliki tenor 10 tahun, yield 3,65 persen dan kupon 3,00 persen. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman menjelaskan transaksi ketiga dalam investasi PPS mencatatkan nominal terbesar. Ia berharap bahwa tren ini akan terus meningkat dalam tujuh penawaran investasi lainnya selama tahun 2022, yang meliputi tiga SUN dan empat sukuk.
Transaksi ketiga dalam Program Pengungkapan Sukarela ini cukup menggembirakan dengan pencapaian nominal terbesar dan diharapkan tren ini akan terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN. Pemerintah pun menawarkan SBN khusus dalam rangka melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela secara rutin.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, komitmen investasi dari peserta Program Pengungkapan Sukarela telah mencapai Rp4,56 triliun. Jumlah ini mencakup 6,5 persen dari seluruh total harta yang dilaporkan oleh peserta Program Pengungkapan Sukarela senilai Rp70,4 triliun.
Suryo pun juga menghimbau para wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela untuk segera menginvestasikan hartanya ke instrumen investasi yang aman dan memiliki risiko rendah, baik SUN ataupun sukuk. Selain itu, peserta Program Pengungkapan Sukarela pun dapat menginvestasikan dananya pada sektor energi baru dan terbarukan/ EBT atau pada perusahaan yang bergerak di hilirisasi sumber daya alam. Peserta dengan komitmen investasi ini akan didorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/ 2021 atau pada tanggal 30 September 2023.







