Sejak akhir 2020, harga batu bara terus mengalami kenaikan. Kenaikan harga batu bara ini bisa mencapai 185,71% (year-to-date) yang terus membuat laba perusahaan tambang batu bara pun terus melonjak.
Kenaikan laba perusahaan batu bara ini berimplikasi terhadap penerimaan pajak dari sektor ini pula. Saat ini, DJP tengah mengejar perusahaan-perusahaan tambang batu bara untuk pelaporan pajak keuntungan yang diterima.
“Beberapa sektor yang memiliki performa baik seperti pengolahan, pertambangan, perdagangan kami awasi pembayarannya,” ungkap Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/10/2021).
Penerimaan pajak dari sektor pertambangan sendiri sebenarnya telah mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu. Pada bulan Januari-September 2021, penerimaan pajak di sektor ini melonjak 38,4% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 (year-on year). Kemudian, kuartal III tahun ini pun penerimaan pajak dari sektor pertambangan meningkat 317,6% yang menunjukan performa baik dibandingkan kuartal sebelumnya sebesar negatif 18% (year-to-year).
Meskipun begitu, beberapa pengamat pajak masih merasa penerimaan di sektor ini belum optimal. Hal ini dapat dilihat dari persentase komparasi share terhadap PDB dan sumbangan pajak yang belum seimbang.
“Dengan regulasi existing ini belum berdampak signifikan pada pengurangan utang pemerintah. Apalagi sektor pertambangan ini termasuk sektor yang kontribusinya terhadap pajak masih rendah, dengan share terhadap PDB 6,4%, tapi sumbangan terhadap pajak baru 3,4%,” ungkap Abra Talattov, ekonom INDEF.
Ia berpendapat, pemerintah dapat menerapkan windfall profit tax atau pajak tambahan karena meledaknya harga komoditas di atas harga tertentu. Langkah ini dirasa mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor tambang batu bara.
Di satu sisi, berdasarkan pernyataan Suryo Utomo, pemerintah akan mulai memeriksa data laporan dan pembayaran wajib pajak. Setelah itu, nantinya pemerintah akan melakukan uji kepatuhan untuk memastikan seluruh wajib pajak sudah menjalankan kewajibannya.
Langkah ini merupakan upaya Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan pada tahun ini yang sebesar Rp 1.229,6 triliun yang sampai akhir September ini baru tercapai 69,1% dari target.









