Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak. Perlu diketahui, NPWP juga dapat dilakukan penghapusan atau dinonaktifkan.
Maka dari itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kepada wajib pajak, terutama bagi istri yang ingin menggabungkan hak dan kewajibannya dengan suami, terkait ketentuan jangka waktu penghapusan NPWP oleh otoritas pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa istri yang gabung dengan NPWP suami, tetapi telah mempunyai NPWP sendiri harus mengajukan penghapusan NPWP. Setelah NPWP tersebut dihapus, istri secara otomatis dapat menggunakan NPWP suami.
Baca juga Data NIK dan NPWP Belum Cocok, DJP Akan Minta Klarifikasi
Melalui akun Twitter @kring_pajak, DJP menyebutkan hal yang perlu diperhatikan adalah jangka waktu penghapusan NPWP. Dimana jangka waktu penghapusan NPWP bagi orang pribadi paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS).
Lebih lanjut, ketentuan mengenai jangka waktu penghapusan NPWP secara jelas sudah diatur pada Pasal 37 ayat (6a) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2022 yang menyatakan bahwa Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah. Sedangkan, merujuk pada Pasal 27 ayat (6b), dalam hal permohonan diajukan wajib pajak badan maka Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPE atau BPS.
Baca juga NPWP Cabang Miliki Format Baru, DJP Akan Berikan Bertahap
Adapun jika permohonan yang diajukan wajib pajak diterima maka otoritas pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP oleh Kepala KPP. Kemudian, jika permohonan yang diajukan wajib pajak ditolak maka otoritas pajak menerbitkan Surat Penolakan Penghapusan NPWP. Wajib pajak yang memperoleh Surat Penolakan Penghapusan NPWP dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan NPWP baru.
Selanjutnya, sebagaimana tercantum pada Pasal 37 ayat (7) bahwa apabila Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan sesuai jangka waktu tersebut, maka permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan. Sehingga, Kepala KPP harus menerbitkan Surat Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir
Keputusan tersebut dapat disampaikan Kepala KPP secara elektronik melalui alamat email yang terdaftar di DJP, secara langsung atau tatap muka, pos dengan bukti pengiriman surat, serta melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.









