Hak Pembebasan PPN Hilang, Cek Cakupan Komoditasnya!

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan banyak merubah tatanan peraturan perpajakan Indonesia. Salah satu regulasi yang mengalami perubahan adalah regulasi PPN, melalui penghapusan pembebasan PPN untuk beberapa komoditas. Pengaturan ini dimaksudkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum. 

Beberapa pekan lalu, kebijakan ini menuai perdebatan yang cukup masif dikarenakan pengenaan pajak untuk sembako. Padahal, terdapat ketentuan lain yang berlaku. Mengutip dari Sri Mulyani dalam press conference UU HPP, beberapa komoditas tetap mendapatkan pembebasan PPN namun terbatas. Pada dasarnya, pembebasan terbatas ini ditujukan untuk komoditas yang mendukung tersedianya barang dan jasa tertentu yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional. Untuk komoditas tersebut, pengenaan PPN hanya untuk komoditas yang bersifat high-end, seperti sembako mewah, dsb. 

Sebagai komparasi antara UU KUP dan UU HPP, silahkan cek tabel dibawah ini 

Komoditas 

UU KUP 

UU HPP 

Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya

dibebaskan dari PPN

dihapus

Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak 

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya 

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN

Uang, emas batangan, dan surat berharga

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN

Jasa pelayanan kesehatan medis

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa pelayanan sosial 

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa pengiriman surat dengan perangko 

dibebaskan dari PPN

dihapus

Jasa keuangan 

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa asuransi 

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa keagamaan

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN

Jasa asuransi

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa pendidikan

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa kesenian dan Hiburan 

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

dibebaskan dari PPN

dihapus

Jasa angkutan umum di darat dan air, serta udara dalam negeri

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa tenaga kerja

dibebaskan dari PPN

bebas terbatas

Jasa perhotelan

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN

Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN

Jasa penyediaan tempat parkir

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam 

dibebaskan dari PPN

dihapus

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos

dibebaskan dari PPN

dihapus

Jasa boga atau katering

dibebaskan dari PPN

dibebaskan dari PPN