Dalam menjalankan tugasnya, TNI dan Polri pastinya memiliki risiko keselamatan yang tinggi, bahkan tidak sedikit yang berujung tewas dan meninggal dunia. Gugurnya prajurit tidak hanya terjadi pada saat perang, namun juga dapat terjadi di waktu yang tidak diduga-duga seperti saat di tengah latihan atau saat menjaga ketertiban massa.
Maka dari itu, penting bagi mereka yang bertugas sebagai TNI dan Polri untuk diberikan jaminan oleh negara sebagai bentuk antisipasi jika hal tersebut terjadi di saat menjalankan tugas negara, terlebih lagi jika mereka yang tewas merupakan kepala keluarga. Santunan adalah salah satu upaya pemerintah untuk menjamin kebutuhan tersebut dan juga merupakan salah satu bentuk apresiasi negara atas jasa yang mereka berikan.
Walau demikian, tidak semua yang meninggal saat menjalankan tugas diberikan santunan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 102 Tahun 2015, terdapat dua kondisi khusus yang menentukan apakah prajurit dapat diberikan jaminan risiko meninggal, yaitu jika anggota TNI atau Polri tersebut “gugur” atau “tewas”.
Mereka yang “gugur” adalah Prajurit dan PNS kemhan yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan; atau anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal karena tugas kepolisian, sebagai akibat tindakan langsung lawan atau yang menentang negara.
Sedangkan mereka yang “tewas” adalah prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung; atau Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas.
Bagi prajurit yang gugur diberikan santunan risiko kematian sebesar Rp 400.000.000 kepada ahli waris (Pasal 18 butir 1), dan bagi mereka yang tewas diberikan santunan risiko kematian sebesar Rp 275.000.000 kepada ahli waris (Pasal 18 butir 2). Ahli waris juga akan mendapatkan tambahan Rp 17.000.000 jika yang bersangkutan menduduki jabatan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pertama, jabatan administrator, atau jabatan pengawas. Sedangkan jika yang bersangkutan menduduki jabatan pelaksana maka akan mendapatkan santunan sebesar tambahan sebesar Rp 15.500.000.
Pertanyaannya, apakah santunan kematian yang diberikan oleh pemerintah termasuk sebagai objek pajak atau tidak? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (3), santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak dikecualikan sebagai Objek Pajak. Diperjelas lagi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.03/2008 bahwa santunan dikecualikan sebagai objek pajak jika pemberi dan penerima harus memenuhi salah satu syarat yaitu:
Pemberi (Pasal 2)
- Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Perusahaan Perseroan (Persero) Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
- Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia
- Badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial
Penerima (Pasal 3 & 4)
- Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang hidup di bawah garis kemiskinan sesuai dengan kriteria dan data yang ditetapkan oleh Biro Pusat Statistik
- Wajib Pajak dan/atau anggota masyarakat yang sedang mengalami bencana alam
- Wajib Pajak dan/atau masyarakat yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa
Bagi anggota TNI/Polri yang gugur, maka santunan kematian yang didapatkan dari pemerintah dibebaskan dari pajak karena pemberi merupakan badan hukum dan penerima merupakan Wajib Pajak yang tertimpa kecelakaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Sehingga bagi keluarga prajurit tersebut yang mendapatkan santunan dari pemerintah karena “gugur” atau “tewas” tidak perlu melakukan pemotongan PPh 21 terhadap penghasilan berupa santunan tersebut ketika hendak lapor pajak.
Kontributor Pajakku dalam hal ini turut berduka cita dan berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas para prajurit yang gugur dalam menjalankan tugasnya. Semoga keluarga yang ditinggal diberi kekuatan lahir dan batin.







