Goyah di Tengah Pandemi, Pengusaha Hotel dan Restoran Tetap Ikut Tax Amnesty

Pandemi telah berlangsung selama 2 tahun, sektor perhotelan telah menjadi salah satu bidang usaha yang terkena dampak berat dari pandemi Covid-19. Pembatasan sosial ini telah dilakukan pemerintah sejak awal pandemi sebagai upaya menghambat laju wisatawan untuk melancong ke daerah wisata. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan sejak Januari hingga Desember 2021, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia telah tercatat sebanyak 1,56 juta kunjungan. Angka tersebut telah menurun jauh hingga 61,57% dibandingkan dengan jumlah kunjungan wisman periode yang sama di tahun 2020.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani, menyebutkan prospek industri perhotelan di tahun ini belum jelas, karena mengikuti jalan tren kasus pandemi Covid-19 yang fluktuatif. Ia menyatakan perkembangan industri perhotelan belum terlihat akan meningkat dikarenakan kehilangan 4 bulan yaitu Januari – Februari 2022 atas peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Diprediksi jika pada bulan Maret melambat dan April akan semakin sulit, maka dapat diprediksi saat Ramadhan akan loss. Pada bulan Mei, momentum lebaran dapat memungkinkan peningkatan dengan catatan, tidak diberlakukannya PPKM kembali.

Penurunan usaha perhotelan pun terbentur oleh regulasi karantina yang diterapkan pada wisatawan asing/domestik. Dimana para wisatawan baik wisatawan asing/domestik, diwajibkan untuk melakukan karantina dalam kurun waktu tertentu. Aturan penerapan vaksinasi 2 kali dinilai tidak cukup dalam mengizinkan para wisatawan asing/domestik untuk melakukan wisata.

Pemerintah telah memberikan stimulus berupa dana hibah pariwisata, namun Hariyadi mengatakan stimulus tersebut relatif dan tidak selalu mencukupi kebutuhan usaha perhotelan. Setelah melalui pembagian kebutuhan usaha perhotelan, nominal ini tidak terlalu mencukupi, karena jumlah pelaku usaha perhotelan yang banyak. Industri pariwisata/perhotelan pun tidak membutuhkan insentif pajak khusus, seperti sektor otomotif dan properti. Hal ini disebabkan kedua sektor tersebut menghasilkan pasar dan demand, serta tidak membutuhkan pergerakan orang, berbeda dengan sektor pariwisata/ perhotelan dimana terkait pergerakan orang untuk jalannya aktivitas bisnis. Kemudian, Hariyadi mengharapkan tidak ada pemberatan pajak daerah seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Hariyadi menilai pertumbuhan sektor perhotelan pada tahun 2022 telah mencapai 45% untuk hotel bintang dan 25% untuk hotel non-bintang. Hal ini membaik dibandingkan dari tahun lalu dengan occupancy 36,21%. Kondisi ini pun tetap akan kembali pada kebijakan pemerintah terkait pengendalian pandemi Covid-19.

Hariyadi juga menjelaskan, pengusaha di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cukup banyak yang telah mengikuti tax amnesty sejak tahun 2016.  Jika mengikuti tax amnesty tidak akan mendapatkan laporan kembali, sehingga mayoritas pengusaha di Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) cukup mengikuti tax amnesty dan sedikit mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sendiri adalah pemberian kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melaporkan dan mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta. Wajib Pajak peserta Tax Amnesty adalah salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan PPS.

Tax amnesty sering dikenal dengan pengampunan pajak yang seharusnya terutang. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah sukarela Wajib Pajak. Dimana tata cara tax amnesty dilakukan dengan mengungkap harta dan membayar menggunakan uang tebusan sesuai dengan Undang-Undang tentang pengampunan pajak. Skema PPS sendiri cukup menggiurkan dengan penerapan kesempatan hingga 2 kali. Wajib Pajak pun diharapkan tidak hanya terlalu banyak berkomentar. Hariyadi menjelaskan, bagi pengusaha yang belum selesai melaporkan tax amnesty dapat mengikuti PPS.