Gojek dan Luhut Wacana Joint Venture, Kenali Pajak untuk JV

Salah satu berita hangat belakangan ini adalah Joint Venture yang dibentuk oleh Gojek bersama TBS Energi Utama (TOBA) milik Luhut. Mereka akan berkolaborasi secara patungan mendirikan entitas baru yang diberi nama PT Energi Kreasi Bersama (EKB).

Gojek berinvestasi dalam Joint Venture tersebut melalui PT Rekan Anak Bangsa. Sedangkan TOBA berinvestasi lewat anak perusahaannya yaitu PT Karya Baru TBS atau Batu Hitam Perkasa.

Lantas, bagaimana pembayaran pajak sebuah perusahaan yang lahir dari sebuah Joint Venture?

Kata Kunci: ‘Perusahaan Baru’

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus tahu terlebih dahulu maksud dari Joint Venture. Seringkali kita keliru antara Merger dan Joint Venture karena keduanya memang merupakan hasil dari dua atau lebih perusahaan. Karena pada artikel kali ini kita akan membahas pajak Joint Venture, makan fokus kita fokus kita akan pada JV.

Joint Venture juga dikenal dengan istilah perusahaan patungan. Joint Venture menurut glosarium bpk.go.id merupakan suatu usaha kerjasama yang didirikan untuk tujuan tertentu yang akan berakhir apabila tujuan tersebut sudah tercapai. Joint Venture merupakan kerjasama antara dua atau lebih entitas perusahaan yang melahirkan suatu perusahaan baru untuk memenuhi suatu tujuan tertentu.

Kata kuncinya ialah ‘perusahaan baru’. Lewat kerjasama tersebut akan muncul satu perusahaan baru yang terpisah. Perusahaan baru tersebut tapi tidak berdiri selamanya, melainkan sesuai dengan kesepakatan bersama atau sampai tujuannya tercapai.

Untuk memahaminya lebih dalam, mari bahas analoginya. Perusahaan A bekerjasama dengan Perusahaan B membentuk suatu perusahaan baru bernama Perusahaan C. Perusahaan A dan Perusahaan B tetap ada dan Perusahaan C beroperasi sendiri tapi dikendalikannya bersama. Nah kalau begitu, bagaimana pajaknya? Siapa yang membayar pajaknya?

Perpajakan Joint Venture

Perpajakan untuk perusahaan hasil Joint Venture dengan bentuk Pengendalian Bersama Entitas, setiap ventura atau perusahaan dikenakan pajak masing-masing karena bentuk kerjasama tersebut menghasilkan satu entitas perusahaan terpisah. Pengenaan pajak untuk setiap perusahaan yang bekerjasama akan sesuai dengan persentase penyertaan modalnya.

Jenis-jenis pajak yang dikenakan terhadap perusahaan hasil Joint Venture sama seperti pajak badan pada umumnya, tergantung dari transaksi yang dilakukan. Pasti dikenakan pajak penghasilan (PPh). Tapi perpajakan untuk perusahaan Joint Venture memiliki karakteristik yang unik karena perusahaan Joint Venture merupakan WP non-subjek. Hal ini berarti perusahaan Joint Venture memiliki kewajiban pajak seperti wajib pajak liannya, hanya saja pihak yang menanggungnya ialah perusahaan atau venturer yang bekerjasama melakukan Joint Venture

Perlu diketahui, Joint Venture tetap memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri. Karena seperti yang dikatakan sebelumnya, perusahaan Joint Venture adalah Wajib Pajak yang memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21, PPh 23, PPh Pasal 4 Ayat (2).