Apa Itu Wajib Pajak?
Merujuk dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, dimana Wajib Pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang memiliki kewajiban dalam pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kriteria, baik secara subjektif ataupun objektif diwajibkan untuk melaporkan pajaknya atas penghasilan hingga kekayaan yang dimiliki.
Dalam hal ini, setiap wajib pajak memerlukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang mana wajib pajak diharuskan memiliki NPWP yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Secara umum Wajib Pajak terdiri atas Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) dan Wajib Pajak badan (WP Badan).
Apa Saja Bentuk Wajib Pajak Orang Pribadi?
Berikut beberapa bentuk wajib pajak orang pribadi:
- Orang Pribadi (Induk), meliputi Wajib Pajak yang belum menikah dan Wajib Pajak yang merupakan suami sebagai kepala keluarga.
- Hidup Berpisah (HB), meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin dan dikenai pajak secara terpisah karena hidup berpisah berdasarkan dengan putusan dari hakim.
- Pisah Harta (PH), Wajib Pajak yang merupakan pasangan suami dan istri dan dikenai pajak secara terpisah karena telah menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis.
- Memilih Terpisah (MT), meliputi Wajib Pajak yang merupakan wanita kawin, tetapi selain dari kategori Hidup Berpisah dan Pisah Harta, yang dikenakan pajak secara terpisah karena memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban atas perpajakannya secara terpisah dari suaminya.
- Warisan Belum Terbagi (WBT), merupakan satu kesatuan, dimana subjek pajak ini adalah pengganti. Menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris
Apa Saja Bentuk Wajib Pajak Badan?
Wajib pajak badan merupakan sekumpulan orang atau modal yang menjadi satu kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Berikut beragam bentuk wajib pajak badan:
- Joint Operation, merupakan Wajib Pajak yang berbentuk kerja sama operasi dalam melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mengatasnamakan bentuk kerja sama operasi.
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, merupakan Wajib Pajak dari perwakilan dagang asing atau kantor perwakilan perusahaan asing di Indonesia, namun yang bukan termasuk ke dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Bendahara, merupakan bendahara pemerintah yang bertugas membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya dan diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
- Penyelenggara Kegiatan, meliputi Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat Wajib Pajak badan lainnya yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.







