Glosarium Pajak: UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)

Apa itu UMKM? 

UMKM atau Usaha Mikro Kecil Menengah adalah kegiatan atau usaha yang ditekuni oleh perorangan maupun oleh badan usaha yang memiliki kriteria dan karakteristik yang dapat dikatakan sebagai usaha mikro.

Sebuah usaha dapat dikatakan sebagai UMKM adalah jika per tahunnya terdapat batasan omzet, dan jumlah pegawai/karyawan. Menurut UU RI No.20 Tahun 2008 tentang UMKM dikatakan bahwa UMKM dikategorikan berdasarkan jenis usahanya yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia.  

 

Bagaimana Peraturan Pajak Terhadap UMKM? 

Dalam UU No. 23 Tahun 2008 disebutkan aturan pajak UMKM, dimana besaran pajak yang diberikan yaitu 0,5% dari penghasilan brutonya. Penghasilan bruto yang dimaksud adalah tidak lebih dari Rp4,8 Miliar per tahunnya. Pajak yang dibayarkan maksimal pada tanggal 10 setiap bulannya.  

 

Bagaimana Alokasi Waktu Pada PPh Final UMKM? 

Dalam aturan PPh Final UMKM, terdapat alokasi waktu yang berbeda sesuai dengan jenis UMKM, sebagai berikut: 

  • WP (Wajib Pajak) untuk perorangan akan dikenakan tarif Pajak Penghasilan Final (PPh Final) sebesar 0,5% dalam jangka waktu 7 tahun
  • WP (Wajib Pajak) untuk badan usaha yang berbentuk Firma, CV, dan koperasi dengan alokasi waktu 4 tahun
  • WP (Wajib Pajak) untuk PT (Perseroan Terbatas) dengan alokasi waktu 3 tahun dan tarif 0,5%.

Sesuai dengan peraturan terbaru dari pemerintah yaitu per tahun 2022 ketentuan rerbaru mengenai besaran dari pajak UMKM yang harus dibayarkan.  

 

Berapa Pengenaan Pajak Terbaru UMKM Tahun 2022? 

Sesuai dengan UU HPP 2022 bahwa akan dikenakan pajak sebesar 30% bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan Rp500 juta s/d Rp5 Miliar per tahun. Sedangkan, akan dikenakan pajak sebesar 35% bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan melebihi Rp5 Miliar per tahun.

Bagi pelaku UMKM yang memiliki pendapatan di bawah Rp500 Juta per tahun akan dibebaskan dari PPh sesuai dengan peraturan yang berlaku per tanggal 1 April 2022 yang awalnya dikenakan PPh final 0,5%.  

 

 

Baca juga Cara Bayar Pajak Secara Online