Glosarium Pajak: Transfer Pricing

Apa Itu Transfer Pricing? 

Dalam konteks perpajakan di Indonesia Transfer Pricing diartikan sebagai kebijakan suatu pihak atau perusahaan dalam menentukan harga transaksi afiliasi atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Hubungan lebih istimewa dapat muncul karena adanya pernyataan modal, penguasaan melalui manajemen atau teknologi, atau karena adanya hubungan darah atau perkawinan. Berdasarkan pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan hubungan istimewa dianggap ada apabila: 

  • Wajib pajak mempunyai pernyataan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada wajib pajak lain, hubungan antara wajib pajak dengan pernyataan paling rendah 25% pada dua wajib pajak atau lebih atau hubungan di antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir
  • Wajib pajak menguasai wajib pajak lainnya atau dua atau lebih wajib pajak berada di bawah penguasaan yang sama, baik langsung maupun tidak langsung
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat. 

 

Apa Tujuan Adanya Transfer Pricing? 

Tujuan dari transaksi ini, di antaranya:  

  • Pengoptimalan atas penghasilan global setelah dipotong pajak
  • Evaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara
  • Mengupayakan keamanan posisi kompetitif. 

Upaya keamanan ini bertujuan untuk memaksimalkan penghasilan global, mengamankan posisi kompetitif cabang perusahaan, mengevaluasi kinerja cabang perusahaan mancanegara, menghindari pengendalian devisa, mengurangi risiko moneter, mengatur arus kas cabang perusahaan, membina hubungan baik dengan administrasi setempat, mengurangi risiko pengambilalihan oleh pemerintah, mengurangi beban pengenaan pajak dan bea masuk. 

  • Mengurangi risiko keuangan
  • Mengatur arus kas pada cabang perusahaan
  • Mengurangi risiko pengambilalihan pemerintah
  • Mengurangi beban tanggungan pajak dan bea masuk.

 

Apa Jenis Transfer Pricing? 

Berdasarkan pihak yang terlibat di dalamnya, transaksi ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu: 

  • Intercompany Transfer Pricing 

Transaksi yang terjadi antara dua perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. 

  • Intracompany Transfer Pricing 

Transaksi yang terjadi antar divisi dalam suatu perusahaan. 

Berdasarkan negaranya, transfer pricing dibedakan menjadi: 

  • Domestic Transfer Pricing

Transfer pricing dilakukan pada suatu perusahaan dalam suatu negara.

  • International Transfer Pricing

Transfer pricing dilakukan dengan negara yang berbeda.

 

Apa Saja Aspek Transfer Pricing?

Transfer pricing meliputi beberapa aspek, di antaranya: 

  • Harta Berwujud  

Harta berwujud merujuk pada semua aset fisik bisnis, yang dapat meliputi persediaan (bahan mentah, barang setengah jadi & barang jadi, serta barang dagangan lainnya), mesin & peralatan, inventaris, tanah & bangunan, barang modal & bidang keperluan usaha lainnya.  

  • Harta Tidak Berwujud 

Harta tak berwujud dari aspek transfer pricing dibedakan antara manufacturing intangibles (yang timbul karena kegiatan pabrikasi atau upaya peneliatan dan pengembangan oleh produsen) dan marketing intangibles (yang berasal dari upaya pemasaran, distribusi dan jasa purna jual)  

  • Penyerahan Jasa  

Dari aspek harga transfer, penyerahan jasa kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa dapat berkisar dari yang sederhana, seperti jasa rutin akuntansi dan legal, jasa teknis antar perusahaan, hingga pengiriman karyawan. 

 

 

Baca juga Alasan Harus Gabung Pajakku