Glosarium Pajak: Surat Setoran Pajak (SSP)

Apa Itu Surat Setoran Pajak (SSP)?

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara. Penyampaian SSP ini dapat melalui tempat pembayaran, seperti Pos, Bank BUMN/BUBD, dan lainnya.

Wajib Pajak harus terlebih dahulu membuat SPP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak. Adapun SSP akan dianggap sah jika sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau jika telah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang.

 

Apa yang Menjadi Landasan Hukum Surat Setoran Pajak (SSP)?

Ketentuan mengenai pengisian formulir Surat Setoran Pajak (SSP) awalnya diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak.

Kemudian peraturan tersebut mengalami beberapa perubahan di antaranya adalah sebagai berikut:

 

Apa Saja Jenis Surat Setoran Pajak (SPP)?

Berikut ini adalah jenis-jenis Surat Setoran Pajak (SSP):

  1. SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi untuk melakukan pembayaran/penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran serta sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang sudah ditetapkan
  2. SSP Khusus adalah bukti pembayaran/penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah jenis SSP yang digunakan oleh importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor
  4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah jenis SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

 

Apa Saja Formulir Surat Setoran Pajak (SSP)?

Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 (empat), di antaranya:

  • Lembar pertama: Arsip Wajib Pajak
  • Lembar kedua: Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar ketiga: Dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Lembar keempat: Arsip Kantor Penerima Pembayaran

 

Apa Saja Elemen yang Termuat Dalam SSP?

Berikut ini adalah beberapa elemen yang termuat dalam Surat Setoran Pajak (SSP):

  1. NPWP
  2. Nama Wajib Pajak
  3. Alamat Wajib Pajak
  4. Kode Akun Pajak
  5. Kode Jenis Setoran
  6. Uraian Pembayaran
  7. Masa Pajak
  8. Tahun Pajak
  9. Nomor Ketetapan
  10. Jumlah Pembayaran
  11. Terbilang
  12. Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran
  13. Wajib Pajak/Penyetor
  14. Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran. Untuk ruang validasi kantor penerima pembayaran dapat diisi NTTP (Nomor Transaksi Pembayaran Pajak) dan NTB / NTP.

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Dokumen dalam Pembayaran Pajak