Apa Itu Surat Paksa?
Surat Paksa adalah sebuah surat yang berisi perintah bagi seorang penanggung pajak untuk membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Upaya menerbitkan Surat Pajak merupakan upaya terakhir sebelum otoritas pajak melakukan tindakan penagihan secara paksa terhadap penanggung pajak.
Apa Saja Sifat Surat Paksa?
Sifat Surat Paksa adalah sebagai berikut:
- Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap
- Surat Paksa mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan grosse putusan hakim dalam perkara perdata, sehingga terhadap Surat Paksa tidak bisa diajukan banding
- Surat Paksa mempunyai sifat in kracht van Gewijsde yang berarti telah berkekuatan hukum yang pasti
- Surat Paksa mempunyai fungsi, yaitu menagih pajak dan menagih bukan pajak
- Surat Paksa dapat dilanjutkan dengan tindakan penyitaan atau penyanderaan.
Bagaimana Bentuk dan Isi Surat Paksa?
Mengenai bentuk dan isi dari Surat Paksa sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU PSPP. Surat Paksa harus dikepalai dengan kalimat “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Adapun, Surat Paksa harus berisi beberapa informasi, antara lain adalah:
- Nama Wajib Pajak atau nama Wajib Pajak dan penanggung pajak
- Dasar penagihan pajak
- Besarnya utang pajak
- Perintah untuk membayar.
Bagaimana Ketentuan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa?
Mengacu pada Pasal 13 PMK No. 189/2020, ketentuan penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut:
- Surat Paksa haru memuat informasi, antara lain nama Wajib Pajak dan/atau penanggung pajak, dasar penagihan pajak, besarnya utang pajak, dan perintah untuk membayar
- Juru Sita pajak menginformasikan Surat Paksa dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa pada penanggung pajak
- Pemberitahuan Surat Paksa dilakukan dengan cara membacakan isi Surat Paksa oleh Juru Sita pajak
- Selanjutnya, isi pemberitahuan Surat Paksa dicantumkan dalam berita acara pemberitahuan
- Berita acara pemberitahuan Surat Paksa harus memuat informasi, antara lain hari dan tanggal pemberitahuan, nama Juru Sita pajak, nama penerima Surat Paksa, tempat pemberitahuan Surat Paksa, dan ditandatangani oleh Juru Sita serta penerima Surat Paksa
- Apabila surat pemberitahuan Surat Paksa tidak bisa langsung diserahkan pada yang bersangkutan, Surat Paksa bisa disampaikan melalui pemerintah daerah setempat
- Apabila penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya, maka penyampaian Surat Paksa bisa ditempelkan pada papan pengumuman di kantor pejabat yang menerbitkan atau melalui media masa
- Apabila penanggung pajak menolak untuk menerima pemberitahuan Surat Paksa, maka Juru Sita akan tetap memberikan Surat Paksa tersebut dan mencatatnya dalam berita acara bahwa penanggung pajak menolak Surat Paksa.









