Merujuk dalam UU Nomor 28 Tahun 2007, surat keputusan pembetulan didefinisikan sebagai surat keputusan yang membetulkan kesalahan baik dalam tulis maupun kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu atas peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat-surat yang terkait. Dengan diterimanya SKP, maka wajib pajak tersebut dapat melakukan pembetulan atas SPT yang sebelumnya telah dilaporkan dengan syarat DJP belum melakukan pemeriksaan atas SPT tersebut.
Terkait surat keputusan pembetulan (SKP) terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi oleh wajib pajak, antara lain:
- Satu permohonan diajukan untuk satu surat ketetapan pajak atau surat keputusan
- Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan
- Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan permohonan dan menggunakan format surat permohonan sesuai contoh
- Surat permohonan sebagaimana tersebut ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.
Apabila permohonan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan seperti yang dijelaskan di atas, permohonan pembetulan tersebut akan dikembalikan dan disertai dengan pemberitahuan tertulis dalam jangka waktu sebelum 6 bulan sejak permohonan diterima. Kendati demikian, permohonan pembetulan yang telah dikembalikan dapat diajukan kembali oleh wajib pajak.
Sementara, apabila surat permohonan pembetulan tersebut diterima, maka Surat Keputusan Pembetulan harus diterbitkan, yang mana isi dari Surat keputusan tersebut ialah:
- Mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah pajak yang terutang
- Menolak permohonan Wajib Pajak
- Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui, namun Surat Keputusan Pembetulan belum diterbitkan atau permohonan pembetulan tidak dikembalikan, permohonan pembetulan tersebut dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pembetulan diterbitkan sesuai permohonan.







