Glosarium Pajak: Surat Keputusan

Apa Itu Surat Keputusan?

Pada dasarnya, surat kepu atau surat keputusan merupakan surat yang kerap kali digunakan oleh pekerja atau karyawan perusahaan pada saat bergabung dengan organisasi atau asosiasi lain. Bagi instansi atau perusahaan tentunya memiliki kemudahan dalam membuat surat keputusan.

Secara umum, keputusan memiliki fungsi dalam menentukan status resmi dan hukumnya seseorang atau organisasi dalam hal status atau status para pihak dalam keputusan atau organisasi yang bersangkutan.

Kendati demikian, sebenarnya pihak-pihak tersebut bisa mengambil keputusan secara lisan. Namun, hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan dilakukan melalui keputusan formal dan penting. Selain itu, putusan lisan juga tidak memiliki bentuk pembuktian secara sah, sehingga tidak memiliki pengaruh atau kekuatan hukum yang kuat dan mudah untuk disalahgunakan. Dalam surat kepu mengandung beberapa unsur sebagai berikut:

  • Kata Pengantar: Dasar hukum atau dasar pengambilan keputusan. Bagian ini biasanya berisi hukum yang terkait dengan masalah yang menunggu keputusan
  • Desiseratum: Tujuan dari keputusan tersebut
  • Diktum: isi keputusan ditandai dengan kata-kata “memutuskan”.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sebuah keputusan memiliki fungsi begitu juga dengan surat kepu (keputusan). Berikut fungsi atau kegunaan surat kepu:

  • Pemberian kepastian atau keputusan sebagai solusi permasalahan
  • Mendapatkan penetapan tertulis secara resmi dari instansi atau badan terkait
  • Memperoleh tindakan hukum perundang-undangan
  • Memiliki jaminan legalitas hukum secara tertulis.

 

Baca juga e-Bunifikasi OP: Perhitungan dan Pembayaran PPh Terutang