Glosarium Pajak: Subjek dan Objek Pajak

Apa Itu Subjek Pajak?

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, perlu diketahui bahwa hak dan kewajiban subjek pajak berbeda-beda.  

 

Apa Jenis Subjek Pajak?  

  • Subjek Pajak Dalam Negeri 

Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi. Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri. 

Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.  Namun, unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dikecualikan dari ketentuan ini. 

Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah. Contoh dari badan yang dikecualikan tersebut adalah BUMN/BUMD. 

  • Subjek Pajak Luar Negeri 

Subjek pajak luar negeri mencakup orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tapi tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan badan usaha tetap yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. 

 

Siapa Saja Subjek Pajak?  

  • Orang pribadi adalah perseorangan yang tinggal atau tidak tinggal di Indonesia baik itu WNI/WNA tetapi memiliki penghasilan dari aktivitas ekonomi yang dilakukan di Indonesia
  • Badan adalah semua badan yang berdiri dan berkembang di Indonesia kecuali badan-badan yang bersifat tidak komersil dan badan yang pembiayaannya berasal dari APBN/APBD
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan adalah harta warisan dari pewaris yang harus dibayarkan terlebih dahulu oleh ahli waris sebelum mereka membagi-baginya 
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha pribadi dari orang yang tidak bertempat tinggal di Indonesia seperti WNA atau WNI belum lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan berada di Indonesia, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

 

Apa Itu Objek Pajak? 

Objek pajak adalah adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun. 

 

Apa Saja Jenis Objek Pajak Penghasilan (PPh)?  

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau Jasa 
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan maupun penghargaan
  • Laba usaha
  • Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  • Royalti atau pengembalian atas penggunaan hak
  • Sewa atau penghasilan lain dengan penggunaan harta
  • Keuntungan dari selisih kurs mata uang asing
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  • Premi asuransi
  • Surplus Bank Indonesia. 

 
 
Baca juga: Glosarium Pajak: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)