Apa Itu Sertifikat Elektronik?
Pada dasarnya, Sertifikat Elektronik atau disingkat Sertel bukanlah sesuatu yang bersifat khusus lagi, melainkan sudah menjadi hal yang umum bagi seluruh wajib pajak. Lantaran seluruh wajib pajak, baik yang telah dikukuhkan sebagai PKP ataupun non-PKP membutuhkan sertel dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Merujuk pada Pasal 1 Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-04/PJ/2017 disebutkan bahwasanya sertifikat elektronik atau sertel merupakan surat yang bersifat elektronik, yang mana dalam sertifikat tersebut terdapat tanda tangan elektronik dari penyelenggara sertel tersebut atau DJP.
Dalam hal ini, tanda tangan yang terdapat dalam sertel merupakan informasi yang telah terlekat ataupun terasosiasi sebagai informasi elektronik yang diperuntukkan sebagai alat verifikasi maupun otentifikasi atau dengan kata lain, sertel ini merupakan otentikasi identitas dari pengguna layanan perpajakan secara elektronik dimana dalam sertifikat tersebut meliputi tanda tangan dan identitas wajib pajak.
Dalam hal ini, terdapat persyaratan yang perlu dipenuhi setiap wajib pajak untuk mendapatkan sertifikat elektronik (sertel). Terkait syarat tersebut juga telah tertuang dalam Pasal 42 ayat (2) huruf d, yang mana syarat tersebut berisi:
- Memberikan dan Menyerahkan dokumen yang asli dan fotokopi, seperti:
- Bagi WNI : KTP bagi WNI
- Bagi WNA : Paspor serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Nomor Pengguna Wajib Pajak atau SKT (surat Keterangan Terdaftar.
- Menunjukkan surat penunjukan dari wajib pajak orang pribadi apabila diwakilkan.
Selain ada persyaratan yang perlu dipenuhi dalam mendapatkan sertel, para wajib pajak juga perlu mencermati bahwa sertifikat elektronik (sertel) memiliki masa aktif atau masa berlaku. Berikut penjelasannya mengenai masa aktif atau masa berlaku sertel:
- Setiap wajib pajak akan mendapatkan masa berlaku sertifikat elektronik pajak selama 2 (dua) tahun. Apabila sudah terlewat, maka setiap wajib pajak harus memperpanjangnya lagi dan masa berlaku sertel pajak akan dihitung berdasarkan tanggal dari sertel pajak yang diterbitkan/diberikan oleh pihak DJP.
- Apabila sertel pajak tidak dilakukan perpanjang, maka otentifikasi sertifikat elektronik pada aplikasi e-Faktur sudah tidak dapat berjalan dan wajib pajak otomatis tidak bisa melakukan upload faktur pajaknya.







