Istilah dari peninjauan kembali dalam perpajakan merupakah suatu proses hukum yang berkaitan dengan sengketa pajak. secara umum, peninjauan kembali di definisikan sebagai kondisi dimana wajib pajak masih kurang puas atau tidak setuju dengan hasil putusan banding yang telah ditetapkan. Ketidakpuasan akan hasil tersebut dapat diajukan peninjauan kembali oleh wajib pajak sebagai haknya kepada Mahkamah Agung.
Ketentuan mengenai peninjauan kembali telah tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak, tetapnya pada Pasal 77 ayat (3) dimana dikatakan bahwa pihak-pihak yang mengalami sengketa pajak dapat mengajukan haknya untuk melakukan peninjauan kembali atas hasil keputusan pada putusan pengadilan pajak sebelumnya.
Meskipun, putusan pengadilan pajak ini merupakan putusan terakhir dan memiliki kekuatan hukum sesuai dengan undang-undang, namun para wajib pajak masih memiliki hak atas putusan akhir tersebut untuk melakukan peninjauan kembali sekiranya hasil daripada putusan akhir tersebut masih terdapat ketidakadilan.
Dalam putusan peninjauan kembali tentunya terdapat jangka waktu, berikut rincian dari jangka waktu keputusan peninjauan kembali:
- Setelah Wajib Pajak yang bersangkutan mengirimkan permohonan untuk peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung akan memeriksa dan memutuskan permohonan atas peninjauan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam jangka waktu 6 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sedangkan, dalam hal pengadilan pajak akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa
Dalam jangka waktu 1 bulan, Mahkamah Agung telah mengambil keputusan sejak permohonan yang diajukan diterima oleh Mahkamah Agung. Sedangkan, dalam hal pengadilan pajak, akan mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat
Putusan atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.







