Glosarium Pajak: PPh Final & PPh Non-Final

Apa Itu PPh Final dan PPh Non-Final?

Pajak Penghasilan (PPh) Final adalah pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima selama tahun berjalan. Pembayaran, pemotongan, atau pemungutan PPh Final yang dipotong oleh pihak lain merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan. Oleh sebab itu, Wajib Pajak yang membayar PPh Final bisa dikatakan telah melakukan kewajibannya.

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak akan dikenakan PPh sesuai dengan tarif dan dasar pengenaan pajak pada waktu penghasilan tersebut diterima. Artinya, penghasilan yang dikenakan PPh Final tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan dan bukan termasuk kredit pajak di SPT Tahunan.

Sementara pada PPh Tidak Final, sistem pemungutan pajak ini tidak akan memotong suatu penghasilan pada saat penghasilan itu diterima oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak akan dianggap belum melunasi kewajiban perpajakan sebelum melaporkan pajak. Sehingga, transaksi akan dianggap lunas apabila perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak di akhir tahun telah selesai.

 

Apa Saja Objek PPh Final?

Berikut ini yang termasuk objek PPh Final menurut Undang-Undang perpajakan:

  1. Bunga deposito, tabungan, dan diskonto sertifikat BI
  2. Bunga obligasi
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  4. Hadiah undian
  5. Transaksi penjualan saham di Bursa Efek dan sekuritas lainnya
  6. Penghasilan perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya
  7. Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
  8. Penghasilan dari pengalihan real estate
  9. Penghasilan dari usaha jasa konstruksi
  10. Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
  11. Penghasilan perusahaan pelayaran dalam negeri
  12. Penghasilan perusahaan pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri
  13. Penghasilan wajib pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
  14. Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap.

 

Apa Saja Objek PPh Non-Final?

Berikut ini yang termasuk objek PPh Non-Final menurut Undang-Undang perpajakan:

  1. Penggantian/imbalan terkait pekerjaan atau jasa yang diterima
  2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  7. Dividen
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  9. Sewa dan penghasilan yang berkaitan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi asuransi
  15. Iuran yang diterima perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  17. Penghasilan yang berasal dari usaha berbasis syariah
  18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  19. Surplus Bank Indonesia (BI).

 

Apa Perbedaan Antara PPh Final dan PPh Non-Final?

Berikut ini beberapa perbedaan antara PPh Final dan PPh Non-Final:

Sistem Hitung

Perbedaan pertama terletak dari adanya perbedaan sistem perhitungan. Pada PPh Final akan dihitung secara langsung. Sementara, untuk perhitungan PPh Non-Final akan dihitung secara tidak langsung. Perhitungan PPh Non-Final ini dapat dihitung dari penghasilan bruto yang kemudian penghasilan bruto tersebut nantinya akan ditambah dengan biaya lain.

Tarif

Tarif PPh Final ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Misalnya, tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 mengenai PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Pada PP No. 9 Tahun 2022 ini pemerintah menetapkan tarif PPh Final atas sektor jasa konstruksi dengan sebagian nilai tarif yang lebih rendah. Selain itu, terdapat ketentuan bahwa jumlah tarif PPh Final untuk sektor jasa konstruksi bertambah menjadi 7 (tujuh) tarif, dari yang sebelumnya 5 (lima) tarif.

Sementara, tarif PPh Non-Final adalah tarif umum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 UU PPh. Namun, sejak diberlakukannya UU HPP maka besaran tarif Pasal 17 UU PPh berubah menjadi:

  • Penghasilan tahunan kurang Rp 60 juta, dikenakan tarif 5%
  • Penghasilan tahunan Rp 60 – Rp 250 juta, dikenakan tarif 15%
  • Penghasilan tahunan di 250 – Rp 500 juta, dikenakan tarif 25%
  • Penghasilan tahunan di 500 juta – Rp 5 miliar, dikenakan tarif 30%
  • Penghasilan tahunan Rp 5 miliar ke atas, dikenakan tarif 35%.

Waktu Penyetoran

Perbedaan selanjutnya terletak dari waktu penyetoran. Waktu penyetoran untuk PPh Final bisa dilihat dari jumlah pajak yang dipotong. Pemotongan tersebut bisa dilakukan oleh pihak lain yang bersangkutan maupun dari setoran dibayar sendiri. Lalu nantinya akan dikreditkan pada SPT Tahunan.

Sementara itu, pada PPh Non-Final lebih mengutamakan suatu kewajiban. Setelah mengutamakan kewajiban lalu bisa dibayar tunai pada saat melakukan penyetoran yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan. Ringkasnya, pembayaran pajak bisa dikatakan lunas jika Wajib Pajak telah melakukan perhitungan pajak yang dihitung pada akhir tahun.

Perbedaan Lainnya

Pada PPh Final, penghasilan tidak digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum dalam SPT Tahunan Badan. Sedangkan, pada PPh Non-Final penghasilan digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenai tarif umum.

Pada PPh Final, biaya yang berkaitan untuk menghasilkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai PPh tidak dapat dikurangkan. Sedangkan, pada PPh Non-Final biaya tersebut dapat dikurangkan. 

 

 

Baca juga e-Bunifikasi OP: Perhitungan dan Pembayaran PPh Terutang

Baca juga e-Bunifikasi e-PPT: Kelola SPT PPh Unifikasi

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya