Apa Itu Pengusaha Kena Pajak Pedagang Ecerean (PKP PE)?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE) adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan atau penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP atau penerima JKP yang berkarakteristik konsumen akhir, termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronk (PMSE).
Sesuai dengan PER-03/PJ/2022, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) ke konsumen akhir dapat membuat faktur pajak tanpa harus memuat informasi terkait nama/identitas pembeli dan tanda tangan penjual.
Faktur pajak yang dimaksud tersebut adalah faktur pajak digunggung. Contoh faktur pajak digunggung yang digunakan oleh PKP PE adalah seperti bon, kwitansi, struk penyerahan, tanda bukti penyerahan atau pembayaran lainnya yang sejenis.
Karakter konsumen akhir yang dimaskud adalah pembeli atau penerima jasa yang secara langsung mengonsumsi barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima, serta tidak memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.
Apakah PKP PE Dapat Menerbitkan Faktur Pajak Digunggung?
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang diperbolehkan mengeluarkan faktur pajak digunggung, adalah PKP PE yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP/JKP dengan kriteria berikut:
- Penyerahan BKP
-
- Melalui suatu tempat penjualan eceran atau langsung mendatangi suatu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya
- Penjualan eceran dilakukan tanpa didahuli dengan dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak, atau lelang, melainkan langsung kepada pembeli yang berkarakteristik konsumen akhir
- Umumnya, BKP langsung diserahkan oleh penjual kepada pembeli dan pembeli dapat langsung membawa BKP yang dibelinya, serta atas transaksi jual beli atau penyerahan BKP umumnya dilakukan secara tunai.
- Penyerahan JKP
- Langsung mendatangi suatu tempat konsumen akhir atau melalui suau tempat penyerahan JKP
- Penyerahan JKP dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan pemesanan tertulis, penawaran tertulis, lelang, atau kontrak
- Umumnya, pada penyerahan JKP pembayarannya dilakukan secara tunai.
Apa Kategori PKP PE?
PKP PE sendiri juga dibagi 2 kategori, PKP PE yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP dan yang belum memenuhi syarat sebagai PKP tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Syarat yang dimaksud adalah syarat menjadi PKP, yaitu jumlah peredaran bruto dalam tahun buku melebihi Rp 4,8M.
- Biasanya PKP PE yang sudah memenuhi syarat adalah perusahaan-perusahaan/badan yang sudah menegah keatas/besar, dimana mereka menjalankan kegiatan usahanya dengan melakukan penyerahan BKP secara eceran, seperti supermarket
- Sedangkan, untuk PKP yang belum memenuhi syarat tetapi memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah toko-toko yang menjual secara eceran. Biasanya, mereka lebih memilih dikukuhkan sebagai PKP dengan tujuan agar lebih leluasa dalam proses bertransaksi.









