Glosarium Pajak: Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Apa Itu PTKP?

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau disingkat PTKP telah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 perihal Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan. 

Pada dasarnya, PTKP merupakan pengurang penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP sendiri sudah ditentukan berdasarkan keadaan pada 1 Januari dari tahun pajak yang bersangkutan.

Dalam hal ini, PTKP dapat diartikan juga sebagai besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, atau dengan kata lain apabila penghasilan neto wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha dan/atau pekerjaan bebas jumlahnya di bawah PTKP tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 dan apabila berstatus sebagai pegawai atau penerima penghasilan sebagai objek PPh Pasal 21, maka penghasilan tersebut tidak akan dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Untuk batasan dalam PTKP ini telah diatur di dalam PMK No.101/PMK.010/2016, yang mana tarif untuk wajib pajak orang pribadi tanpa tanggungan adalah sebesar Rp. 54 juta setiap tahunnya, atau setara dengan Rp. 4,5 juta setiap bulannya.

Pada PTKP ini terdapat status-status wajib pajak yang perlu diketahui, di antaranya:

  • TK/… Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/… Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga
  • K/I/… Kawin, tambahan untuk istri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.

Adapun, daftar PTKP untuk perhitungan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), yakni sebagai berikut:

Laki-laki/Perempuan Lajang

Laki-Laki/Perempuan Kawin

Suami dan Istri Digabung

TK/0

Rp54.000.000

K/0

Rp58.500.000

K/I/0

Rp112.500.000

TK/1

Rp58.500.000

K/1

Rp63.000.000

K/I/1

Rp117.000.000

TK/2

Rp63.000.000

K/2

Rp67.500.000

K/I/2

Rp121.500.000

TK/3

Rp67.500.000

K/3

Rp72.000.000

K/I/3

Rp126.000.000

 

 

Baca juga Glosarium Pajak: Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)