Glosarium Pajak: Penghasilan Kena Pajak

Apa Itu Penghasilan Kena Pajak?

Penghasilan Kena Pajak atau disingkat PKP merupakan penghasilan yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan atau PPh. Hal ini telah diatur dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 perihal Pajak Penghasilan (UU PPh).

PKP atau penghasilan kena pajak diperoleh dari menghitung penghasilan bruto yang dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Jika dalam menghitung penghasilan kena pajak, penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan didapat kerugian, maka kerugian tersebut akan dikompensasikan mulai dengan penghasilan tahun pajak berikutnya sampai dengan berturut-turut kurang lebih selama lima tahun.

Dalam hal ini terdapat tarif penghasilan kena pajak, yang mana tarif tersebut terbagi dalam dua jenis berdasarkan subjek pajaknya, yaitu:

  • Tarif PKP Dikenakan Pada Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) Dalam Negeri

Tarif atau nominal penghasilan kena pajak ini telah diatur dalam pasal 17 UU No. 36 tahun 2008, namun telah mengalami perubahan atas UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 terkait pajak penghasilan, yang mana saat ini tarif penghasilan kena pajak untuk orang pribadi pada lapisan perhitungan menjadi:

Tarif Lama (UU Pajak Penghasilan)

Tarif Baru (RUU HPP)

Penghasilan 0-Rp50 Juta

5%

Penghasilan 0-Rp60 Juta

5%

Penghasilan Rp50 Juta-Rp250 Juta

15%

Penghasilan Rp60 Juta-Rp250 Juta

15%

Penghasilan Rp250 Juta- Rp500 Juta

25%

Penghasilan Rp250 Juta-Rp500 Juta

25%

Penghasilan di atas Rp500 Juta

30%

Penghasilan Rp500 Juta-Rp5 Miliar

30%

 

 

Penghasilan di atas Rp5 Miliar

35%

  • Tarif PKP Dikenakan Pada Wajib Pajak Badan (WP Badan) Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Dimana tarifnya juga mengalami perubahan setelah dirilisnya UU HPP:

Tahun Pajak

Tarif UU PPh

Tarif UU HPP

Tahun 2020-2021

22%

 

Tahun 2022 dst.

20%

22%

 

 

Baca juga Glosarium Pajak: Pajak Terutang