Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak?
Pada dasarnya, penerimaan untuk negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, dimana penerimaan yang diperoleh dari pajak dan penerimaan yang diperoleh bukan dari pajak atau yang kerap disebut PNBP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 mengenai penerimaan negara bukan pajak, dimana dalam peraturan dijelaskan penerimaan yang bukan berasal dari pajak, penerimaan negara bukan pajak tersebut meliputi:
- Penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah
- Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam
- Penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan
- Penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
- Penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi
- Penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
- Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.
Terkait jenis PNBP tersebut, adapun yang menjadi pengecualian dari jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-Undang, yang mana jenis PNBP yang dikecualikan tersebut yang tidak tercakup dalam jenis penerimaan sebagaimana terurai di atas, atau dengan kata lain penerimaan di luar dari jenis PNBP terurai di atas.
Dalam hal pengenaan tarif atas PNBP, tarif yang dikenakan dalam bentuk yang lebih spesifik dan berbeda dengan masing-masing jenis PNBP. Pengenaan akan ditentukan berdasarkan dampak dari pengenaan itu sendiri terhadap masyarakat dan kegiatan usahanya, biaya penyelenggaranya, hingga aspek-aspek keadilan pada pengenaan dampak terhadap masyarakat dan juga kebijakan pemerintah itu sendiri terhadap jenis PNBP tersebut.
Selain itu, dalam metode pembayaran. PNBP dibayarkan oleh wajib bayar, baik orang pribadi maupun badan sesuai dengan yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri. Saat ini, segala bentuk pembayaran ataupun penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan MPN G3 atau modul penerimaan negara generasi ketiga.
Modul ini adalah sebuah sistem penerimaan negara yang dikembangankan dalam membantu pemerintah untuk meminimalisir kesalahan perhitungan (human error) dalam menghitung PNBP. Dengan demikian penyetoran ataupun pembayaran bisa langsung dilakukan melalui ATM, m-banking, internet banking, ataupun teller bank.









