Glosarium Pajak: Penanggung, Pembukuan, dan Pencatatan Pajak

Apa Itu Penanggung Pajak?

Setiap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya, tentunya memiliki hak dalam menghitung, membayar, hingga melapor pajak dengan waktu yang telah ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan. Seperti yang kita ketahui, bahwa pajak merupakan sesuatu hal yang sifatnya memaksa, namun dengan sistem self-assessment.

Dalam artian lain, setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi syarat baik secara subjektif dan objektif wajib melakukan kewajiban perpajakan, dalam melapor para wajib pajak memiliki kebebasan dalam melaporkan besaran pajak yang disetorkan.

Merujuk dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 atas perubahan UU Nomor 19 Tahun 1997, istilah dari penanggung pajak sama halnya dengan wajib pajak atau dengan artian lain, penanggung pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki tanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, terkait penanggung pajak wajib pajak orang pribadi yang sudah meninggal masih belum jelas bagaimana praktiknya. Sedangkan untuk wajib pajak badan, sebagai penanggung pajaknya ialah perseroan terbatas, BUT (bentuk usaha tetap), persekutuan komanditer, persekutuan perdata dan firma, koperasi, yayasan, hingga joint operation (kerja sama operasi), termasuk satuan kerja instansi pemerintah.

 

 

Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Pajak?

Merujuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan (UU KUP) yang telah beberapa kali mengalami perubahan hingga pada Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam peraturan tersebut, tepatnya dalam Pasal 28 ayat (9), pencatatan merupakan suatu kegiatan yang meliputi data-data yang terkumpul atas peredaran, penerimaan, atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk juga atas penghasilan yang berasal bukan dari objek pajak serta penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final.

Sedangkan, dalam Undang-Undang (UU) yang sama mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), lebih tepatnya dalam Pasal 1 ayat (29), dimana disebutkan bahwa pembukuan merupakan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur dengan pengumpulan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta total perolehan dan penyerahan atas barang/jasa. Data-data yang terkempul tersebut nantinya akan dilanjutkan dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca ataupun laporan rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Adapun, tujuan dari penyelenggaraan pembukuan/pencatatan, yakni sebagai berikut:

  • Pengisian SPT
  • Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
  • Penghitungan PPN dan PPnBM
  • Penyelenggaraan pembukuan untuk mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas.

Meski memiliki peranan yang sama-sama penting, dimana pencatatan dan pembukuan menjadi dasar dalam pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak dalam proses bayar-hitung-lapor. Dalam hal pembukuan dan pencatatan, terdapat kewajiban penyelenggaraan yang sedikit memiliki perbedaan, antara lain:

  • Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan

Wajib Pajak (WP) Badan

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (Empat milyar delapan ratus juta rupiah).

  • Yang Wajib Menyelenggarakan Pencatatan

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam satu tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah), dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto, dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan

Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

 

Baca juga Kalender Pajak: Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan