Glosarium Pajak: Penagihan Pajak

Apa Itu Penagihan Pajak? 

Penagihan Pajak merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan oleh DJP agar Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan memberikan reminder kepada wajib pajak, atau dengan melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, menerbitkan Surat Paksa, menghimbau pencegahan terhadap tindakan wajib pajak, melakukan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan melelang barang. 

 

Apa Saja Jenis Penagihan Pajak? 

  1. Penagihan Pasif, adalah proses dimana DJP hanya menerbitkan STP yang mengakibatkan jumlah pajak yang terutang lebih besar. Dalam proses ini Dirjen Pajak hanya memberitahukan bahwa terdapat pajak yang masih harus dibayar kepada wajib pajak 
  2. Penagihan Aktif, tindak lanjut setelah diterbitkannya STP adalah diterbitkannya surat teguran. Kepada wajib pajak yang telah diterbitkan STP, apabila wajib pajak tersebut tidak melakukan pelunasan, maka penagihan aktif akan dilakukan, dimulai dari diterbitkannya surat teguran, berlanjut dengan diterbitkannya surat paksa, lalu penagihan yang dilakukan bersama juru sita pajak.
  3. Penagihan Seketika dan Sekaligus, penagihan ini dilakukan oleh DJP tanpa menunggu waktu jatuh tempo dari pembayaran pajak. Penagihan seketika dan sekaligus dilakukan untuk menghindari kemungkinan pajak yang tak dapat ditagih. Seperti wajib pajak berkeinginan untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berencana mengalihkan asetnya, atau tindakan lainnya yang dapat memperkecil rasio utang pajak untuk ditagih. 

 

 

 

Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT) dan Jenis-Jenis Formulirnya