Apa Itu Pajak Terutang?
Merujuk dalam Pasal 1 Undang-Undang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), dimana dalam peraturan tersebut pajak terutang didefinisikan sebagai pajak yang harus dibayarkan pada suatu saat, dalam masalah pajak, dalam tahun pajak hingga dalam bagian tahun pajak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, konsep pajak terutang tentunya berbeda dengan ‘utang pajak’. Sebagaimana dengan sebutannya pajak ‘terutang’ memiliki arti sebagai wujud dari self-assessment system bukan dari wujud penagihan. Berdasarkan dengan peraturan yang menjadi dasar hukum, pajak terutang dapat kerap kali dijumpai dalam PPh, PPN, hingga PPnBM.
Ketentuan Perhitungan Pajak Terutang
Adapun, ketentuan perhitungan pajak terutang yang terbagi atas masing-masing jenis pajaknya, yaitu sebagai berikut:
Ketentuan Perhitungan Bagi PPh Terutang
Dalam hal ini, perhitungan akan dilakukan menggunakan tarif progresif. Tarif progresif yang digunakan ialah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu yakni sesuai dengan UU HPP (5% hingga 35%)
Ketentuan Perhitungan Bagi PPN dan PPnBM Terutang
Dalam hal ini, perhitungan akan dikenakan Tarif PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini, yaitu 11% dan 0% untuk ekspor BKP Berwujud/Tidak Berwujud dan JKP, serta 5% dan paling tinggi 15% yang harus ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan, untuk Tarif PPnBM telah ditetapkan secara progresif tergantung jenis barang yang akan diimpor, pengenaan tarif mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60%, dan tertinggi sebesar 125%.







